TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan bahwa perusahaaan outsourcing yang akan bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus mengubah sistem perusahaan untuk memenuhi tender. Pertama, perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karier dan sistem kepegawaian.
Perusahaaan outsourcing yang bisa ikut tender di perusahaan BUMN, harus memperlakukan pegawainya itu menjadi karyawan bukan lagi tenaga kerja lepasan. "Peraturannya mulai tahun depan" kata Dahlan. Karena harus diumumkan dulu dan memberi kesempatan kepada perusahaan outsourcing untuk melakukan perubahan.
Kemudian, memperlakukan pegawainya sebagai karyawan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) kekaryawanan dan mempunyai sistem penggajian. Selanjutnya, perusahaaan outsourcing yang boleh ikut tender dengan perusahaan BUMN, harus menetapkan gaji bagi karyawannya paling rendah 10 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. "Tidak boleh hanya sama dengan UMP, apalagi di bawah UMP" kata Dahlan menjelaskan.
Jika perusahaan outsourcing sudah menang tender, tetapi ada pegawai yang mengadu ke kementrian BUMN bahwa pegawai tersebut tidak diangkat menjadi karyawan dan hanya dipakai sebagai tenaga kerja lepasan atau digaji di bawah UMP, Dahlan mengatakan bahwa pihak BUMN akan membatalkan kontrak tender.
Dahlan memaklumi bahwa perusahaan outsourcing merasa bimbang dalam mengangkat karyawan karena adanya ketidakpastian kontrak tender satu tahun akan diperpanjang di tahun depan. "Saat ini, banyak perusahaan outsourcing yang terikat kontrak dengan perusahaan BUMN hanya 1 tahun" kata Dahlan.
Dengan menyadari persoalan seperti itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN boleh melakukan tender untuk jangka waktu sampai
5 tahun yang kemudian bisa diperpanjang 5 tahun lagi dan sterusnya per 5 tahun. Dengan demikian maka perusahaan outsourcing akan punya kemampuan untukmengangkat pegawainya menjadi karyawan.
Selain itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan ump atau dibawah ump. "Harus digaji paling rendah minimal 10persen dari UMP" kata Dahlan.
Dahlan mengatakan jika ada perusahaan BUMN yang tidak kuat dengan sistem penggajian tersebut, maka direksi perusahaan BUMN akan
diganti. "Peraturan ini juga akan mulai tahun depan juga untuk persiapan-persiapan" kata Dahlan.
Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN yang memberi gaji paling kecil adalah Syang Hyang Sri sebesar Rp 900 ribu. "Saya pernah mendatangi sawah perseroan di Suka Mandi liat sawahnya. Saya melihat hasil padi perseroan tidak beda dengan yang ditanam para
petani. Saya merasa ada yang tidak beres, ternyata gaji karyawannya kecil dan saya suruh menaikkan 2 kali lipat. Per tanggal 1 kemaren sudah dinaikkan" kata Dahlan menceritakan.
Dahlan juga mengatakan bahwa nantinya perusahaan BUMN harus mempunyai sistem yang akan mengeliminasi jika ada karyawan yang tidak produktif tetapi gajinya besar. "Ini penyebab timbulnya rasa ketidakadilan" kata Dahlan.
Seperti yang diketahui bahwa Outsourcing sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dahlan mengatakan bahwa sambil menunggu keputusan DPR mengenai outsorcing, Kementrian BUMN melakukan perbaikan-perbaikan di bidang outsourcing. "Bahwa nanti perbaikan-perbaikan ini ternyata harus berubah lagi setelah ada putusan DPR adalah soal lain" kata Dahlan.
RIZKI PUSPITA SARI
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah
Berita terkait
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen
1 hari lalu
Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan
Baca SelengkapnyaTanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini
1 hari lalu
Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional
1 hari lalu
Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?
Baca Selengkapnya15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law
1 hari lalu
Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDaftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?
33 hari lalu
Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?
Baca SelengkapnyaBerkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
40 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaFakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan
20 Oktober 2023
Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina
14 September 2023
Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
14 September 2023
Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini
14 September 2023
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.
Baca Selengkapnya