Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany. TEMPO/Jacky Rachmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil menangkap tangan seorang penyidik pajak. "Kan saya sudah bilang beberapa kali beberapa waktu yg lalu, bahwa akan terus ada penangkapan sampai petugas pajak yang bandel habis tertangkap dan dipecat," ujarnya dalam pesan singkat kepada Tempo 16 Mei 2013.
Ia berharap penangkapan ini akan menimbulkan efek lebih luas terhadap praktek suap kepada pegawai pajak. "Insya Allah dengan penangkapan ini akan mengurangi secara drastis jumlah yg bandel-bandel. Penangkapan ini merupakan salah satu cara paling efektif untuk lakukan pembersihan," katanya.
Penangkapan ini diklaim Fuad merupakan buah kerja keras direktorat dalam menjalankan program reformasi SDM."Jadi, saya mengharapakan agar masyarakat itu lega kalau ada petugas pajak yang ditangkap KPK. Ini menunjukkan bahwa program reformasi SDM di Direktorat Jendral Pajak (DJP) berjalan serius dan konsisten," katanya.
Ke depan, Fuad memastikan Kantor Pajak akan terus bersinergi dengan KPK untuk memberantas pegawai pajak nakal. "DJP akan terus bekerja sama dg KPK untuk melakukan pembersihan di DJP dari oknum-oknum yang masih menerima suap dan praktek-praktek penyimpangan lainnya," katanya. "Tentunya kami juga melakukan upaya lain seperti pembinaan mental dan sistem pengawasan lebih kuat."
Namun sayang ia eggan membeberkan siapa penyidik yang tertangkap tangan menerima suap Rp 2 miliar. "Sabar saja, nanti KPK yang akan memberitahukan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lagi seorang penyidik pajak yang sedang menerima uang suap. Sumber Tempo membenarkan penangkapan itu. "Ini baru saja kami tangkap. Kami sedang mengambil barang bukti lainnya," ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.