Laporan Negara dan Perusahaan Beda

Senin, 13 Mei 2013 19:42 WIB

Pertambangan pasir. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara ternyata tidak sesuai dengan laporan perusahaan tambang mengenai kewajiban yang seharusnya mereka bayarkan. Perbedaan tersebut mencakup penerimaan pada Pajak Penghasilan Badan, Pajak Bumi dan Bangunan, royalti, serta iuran tetap.

"Terdapat perbedaan yang signifikan antara laporan perusahaan minerba dengan laporan pemerintah. Perbedaan terbesar merupakan royalti batu bara," kata Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah, di Jakarta, Senin, 13 Mei 2013.

Perbedaan ini ditemukan dalam audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Ikhwan Sofwan. Audit dilakukan demi memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2010 mengenai Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif.

Audit dilakukan terhadap segala eksplorasi yang terjadi pada 2009. Audit pada 2010 dan 2011 masih berjalan. Indonesia melakukan audit ini karena tergabung dalam Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di mana pemerintah wajib melaporkan penerimaan dari sektor migas sementara perusahaan migas wajib melaporkan pembayaran kewajiban mereka pada negara. Auditor dipilih melalui proses tender oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Perbedaan pelaporan terbesar terdapat pada royalty batu bara yang mencapai US$ 54 juta. Penerimaan royalti versi pemerintah mencapai US$1.207 miliar sementara menurut entitas pertambangan, mereka membayar royalty sebesar US$ 1.153 miliar. Untuk PPh Badan komoditas batu bara, pemerintah mengaku mendapatkan pembayaran sebesar US$ 1.294 miliar sementara perusahaan mengaku membayar US$ 1.110 miliar. Perbedaan mencapai US$ 0.273 miliar.

Untuk PBB komoditas mineral, terdapat perbedaan pelaporan sebanyak US$ 16.234 juta di mana pemerintah mengaku menerima pendapatan sebanyak US$3.358 juta sementara perusahaan mineral mengaku telah membayarkan US$ 21.123 juta. Audit dilakukan terhadap 6 perusahaan mineral, 7 perusahaan timah, 2 perusahaan bauksit, 2 perusahaan nikel, dan 54 perusahaan batu bara.

Maryati mengatakan terkait proses pelaporan, masih ada perusahaan yang tidak mengirimkan laporan yang dibutuhkan untuk keperluan audit. Mereka tidak menyampaikan laporan dengan lengkap dan tidak memberikan lembar otorisasi untuk membuka data pajak. "Ini menjadi tanda Tanya ketika mereka menyatakan ingin adanya transparansi," katanya.

Selain itu, pemerintah juga dianggap tidak optimal dalam menyampaikan laporan karena dalam formulir pelaporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak sesuai dengan lembar kerja milik ESDM khususnya untuk pos royalti, pendapatan hasil tambang, dan iuran tetap. Maryati menilai hal ini menunjukkan lemahnya pencatatan pemerintah dalam penerimaan hasil bumi.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

47 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya