Setahun, Ada Ratusan Pelanggaran Pegawai Pajak  

Reporter

Jumat, 19 April 2013 16:09 WIB

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal Transparansi Sumber Daya (Kitsda) Direktorat Jenderal Pajak, Nany Nur Aini, mengatakan sistem whistle blowing mulai menunjukkan efektivitas dalam membangun birokrasi bersih di Ditjen Pajak. Berkat sistem ini, sesama pegawai pajak saling mengawasi integritas masing-masing.

Dengan sistem yang dibangun sejak 2010 itu, pegawai pajak bisa melaporkan rekannya yang diduga melanggar kode etik pegawai pajak. Sistem ini juga tidak menghalangi pegawai melaporkan atasannya. Selama setahun, ratusan pegawai pajak melaporkan adanya pelanggaran kode etik. "Ada 205 kasus dan sebanyak 151 kasus sudah selesai ditindaklanjuti," kata Nany di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2013.

Nany enggan merinci jenis pelanggarannya. Ia hanya menegaskan pengaduan ini berbeda dengan pengaduan terkait pelayanan pajak. Mengacu pada Panduan Pelaksanaan Kode Etik, ada delapan tindakan yang dikategorikan melanggar kode etik, yakni bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas, menjadi anggota atau simpatisan partai, menyalahgunakan kewenangan jabatan langsung dan tidak langsung, serta menyalahgunakan fasilitas kantor.

Selain itu, pegawai pajak dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, langsung dan tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai pajak, atau pihak lain. Pegawai pajak juga dilarang menyalahgunakan data atau informasi perpajakan dan melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan ganguan, kerusakan, dan perubahan data pada sistem informasi milik Ditjen Pajak.

Terakhir, pegawai pajak dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra dan martabat Ditjen Pajak. Adapun sanksi berupa teguran hingga pemecatan. Nany mengaku tidak memiliki data pegawai pajak yang dipecat akibat pelanggaran ini.

Sebelumnya, Kitsda berhasil memergoki pegawai pajak yang tengah menerima suap dari wajib pajak di sebuah SPBU di Semarang dengan barang bukti uang tunai Rp 53,5 juta. Modus seperti disebut-sebut banyak terjadi, tetapi Nany enggan mengungkap berapa modus ini digunakan pegawai pajak nakal. Ia hanya menegaskan akan bekerja sama dengan aparat hukum jika pelanggaran tidak bisa diselesaikan oleh internal Ditjen Pajak.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

51 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya