TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pertanian DPR RI merekomendasikan pencabutan izin masuk importir sapi bakalan yang melanggar batas berat maksimal. Sesuai dengan ketentuan Direktorat Bina Produksi Peternakan, batas berat maksimal impor sapi bakalan adalah 350 kilogram. Rekomedasi ini berkaitan dengan ditemukannya sapi bakalan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Bea dan Cukai. Dalam temuan itu dinyatakan sejumlah sapi-sapi telah melebihi batas berat yang telah ditentukan.Atas kejadian ini Direktorat Bina Produksi Peternakan sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan tersebut meminta pihak Bea dan Cukai untuk menahan sapi-sapi tersebut. Namun setelah beberapa lama ditahan Direktorat mengeluarkan surat bahwa importir sapi tersebut hanya dikenai sanksi administrasi.Dengan kejadian tersebut Komisi meminta diterapkannya peraturan yang lebih tegas kepada importir-impotir yang bersangkutan. "Kami merekomendasikan agar surat izin masuk sapi tersebut harus dicabut," kata Wakil Ketua Komisi I Made Urip kepada Tempo News Room seusai rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pedagang dan Pengimpor Daging Indonesia (ASPIDI) dan Direktorat Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian di Gedung DPR RI Jakarta, (2/9).Sedangkan mengenai izin usaha importir tersebut, Urip mengataan anggota Dewan belum merekomendasikan apa-apa. Sebab pihaknya belum membicarakan masalah ini dengan instansi terkait. "Usaha itu urusannya Departemen Perindustrian dan Perdagangan," katanya.Muchamad Nafi - Tempo News Room