TEMPO Interaktif, Jakarta:Perum Percetakan Uang RI (Peruri) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan tuntutan perusahaan pencetak uang PT Pura Barutama terhadap tiga hakim arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Peruri. Kepala Departemen Hukum Peruri, Djoko Budijono, menyatakan Peruri akan mengajukan banding karena putusan hakim PN Jakarta Selatan membingungkan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena putusan PN Selatan juga berarti menegasikan putusan Mahkamah Agung (MA), katanya. Gugatan Pura itu terkait dengan putusan BANI pada 2001 soal sengketa kertas uang yang terjadi antara Peruri dan Pura. Putusan BANI itu menyatakan Pura bersalah telah melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian mengenai pengadaan kertas uang antara Pura dan Peruri. Pura lalu mengajukan tuntutan ke PN Jakarta Selatan menggugat pembatalan putusan BANI dan tiga arbiter pemutus perkara, yaitu Fatimah Achyar, Priyatna Abdurrasyid, Fred BG Tumbuan, serta Peruri. Menurut Pura, putusan BANI tersebut cacat hukum, para arbiter telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan BANI, menurut Pura, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai putusan tidak boleh bertentangan dengan itikad baik, kepatutan dan kejujuran. Majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari IB Putu Madeg, Syarifuddin, Soedarjatno lalu memutuskan menerima sebagian dari gugatan Pura, yang berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah. "Para arbiter telah berbuat tidak adil dalam proses persidangan," ujar Putu ketika itu. Hal itu terbukti dari dimuatnya keterangan dua saksi asing tanpa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, di salinan putusan. Amal Ihsan/Erma Yulihastin Tempo News Room