PGN Tak Siap 'Open Access'  

Minggu, 10 Maret 2013 18:52 WIB

Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT perusahaan Gas Negara di Bojonegara, Banten. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Malang - PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyatakan tak siap untuk segera bersama memanfaatkan jaringan pipa distribusi milik PGN (open access). Juru bicara PT PGN Tbk, Ridha Ababil, mengatakan infrastruktur gas yang sudah dimiliki PGN saat ini, tak memungkinkan untuk menyokong open access.

Menurut Ridha, infrastruktur gas PGN dibangun menyesuaikan alokasi dan pasar milik PGN, bukan digunakan untuk umum. "Karena jaringan pipa disesuaikan pasokan dan standar pelanggan PGN," ujarnya usai media gathering di Kota Batu, Sabtu 9 Maret 2013.

Pada prinsipnya, kata Ridha, PGN siap menjalankan open access. Tapi bukan menggunakan pipa distribusi yang sudah ada saat ini, melainkan perlu jaringan pipa distribusi baru. Dengan begitu, pipa open access tidak hanya memenuhi kebutuhan bagi pengguna, namun memastikan operasionalisasi jaringan. Kendati PGN menolak skema open access, beberapa trader gas tetap mendekati PGN untuk turut menggunakan infrastruktur gas berjaringan. "PGN membangun jaringan pipa ini sudah lama dan membutuhkan ongkos besar. Tidak cukup hanya 1 hari," ujarnya.

Disinggung kesiapan untuk memisahkan usaha bisnis niaga dan jasa pengangkutan gas (unbundling), Ridha juga memastikan bahwa PGN tak mungkin menjalankan hal itu dalam waktu dekat. Sebab, pengembangan infrastruktur yang dilakukan PGN lewat subsidi silang. Dengan skema bundled service, katanya, pengembangan infrastruktur gas bisa terus berlangsung.

Selama ini usaha niaga dapat mensubsidi pengangkutan. Tanpa subsidi silang, investasi pengembangan infrastruktur menjadi kurang menarik dan investor berpotensi lari ke tempat lain. "Dengan unbundling, justru bisa menghambat pengembangan infrastuktur di Indonesia," kata Ridha.

Untuk mencapai ownership unbundling, membutuhkan 14 tahun. Apabila sebatas accounting unbundling, Ridha mengaku optimis dapat dikerjakan hingga akhir tahun 2013. Namun, ia mengingatkan, masih ada tahapan berikutnya untuk menuju riil unbundling, yakni functional unbundling, legal unbundling hingga ownership unbundling.

Tujuan pemisahan pengusahaan pengangkutan dan niaga guna mewujudkan biaya pengangkutan yang wajar dan meningkatkan independensi transporter untuk kesetaraan. Justru, ia berharap ada monopoli alamiah yang ditunjuk Negara untuk mendukung kebijakan unbundling tersebut.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

3 Januari 2023

Penyalahgunaan BBM Selama 2022 1,4 Juta Liter, BPH Migas: Dominan Solar

BPH Migas bersama Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas

24 November 2022

Airlangga Buka Peluang Revisi Regulasi untuk Mendorong Industri Migas

Airlangga Hartarto meminta agar SKK Migas melakukan langkah-langkah agar situasi iklim investasi maupun insentif bisa lebih baik di industri migas.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Optimalkan Kebijakan Fiskal untuk Dorong Industri Hulu Migas

23 November 2022

Sri Mulyani Optimalkan Kebijakan Fiskal untuk Dorong Industri Hulu Migas

Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan pertumbuhan industri migas.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Pertambangan Soebroto Sebut Industri Hulu Migas Bukan Sunset Industri

28 Oktober 2022

Eks Menteri Pertambangan Soebroto Sebut Industri Hulu Migas Bukan Sunset Industri

Menteri Pertambangan dan Energi RI periode 1978-1988, Soebroto, mengatakan industri hulu minyak dan gas (migas) bukan sunset industri, tetapi menjadi sunrise industri

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Gas Melimpah di Blok Andaman, SKK Migas Ungkap Pengeboran Makin Intensif

21 Juli 2022

Temuan Potensi Gas Melimpah di Blok Andaman, SKK Migas Ungkap Pengeboran Makin Intensif

SKK Migas melaporkan kegiatan pengeboran di Blok Andaman I,II, dan III belakangan makin intensif.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal

12 Juni 2022

Mantan Dirut PGN Gigih Prakoso Meninggal

Gigih merupakan Direktur Utama PGN pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham

31 Mei 2022

Simak Jadwal Bagi-bagi Dividen PGN Rp 3,01 T, Setara Rp 124,42 Per Saham

PGN, subholding gas Pertamina akan membagikan dividen Rp3,01 triliun pada 29 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Arus Mudik, BPH Migas Prediksi Ketersediaan Bensin Bakal Naik 5 Persen

25 April 2022

Arus Mudik, BPH Migas Prediksi Ketersediaan Bensin Bakal Naik 5 Persen

BPH Migas menjelaskan beberapa proyeksi untuk sektor bahan bakar minyak (BBM) selama periode Idul Fitri.

Baca Selengkapnya