Pagu Dana PSO Kereta Api Rp 704,78 Miliar  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 8 Maret 2013 21:38 WIB

TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan besaran pagu dana public service obligation (PSO) perkeretaapian sebesar Rp 704,78 miliar untuk tahun anggaran 2013. "Di atas daya serap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terakhir kali," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Anggoro Budi Wiryawan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Maret 2013.

Ia menjelaskan, besaran PSO KA pada 2012 sebesar Rp 770 miliar. Namun PT KAI hanya mampu menyerap sebesar 81 persen atau Rp 624 miliar. Jumlah tempat duduk yang memperoleh dana PSO pada 2012 sebanyak 98,05 juta tempat duduk. Sedangkan dengan penyerapan KAI pada tahun tersebut, jumlah tempat duduk yang mendapat dana PSO tercatat 84,37 juta tempat duduk.

Anggoro menjelaskan, penyerapan di bawah besaran PSO pada 2012 disebabkan oleh penarikan KRL ekonomi yang diganti dengan KRL AC commuter line. Selain itu juga urutan rangkaian atau stamformasi ikut berkontribusi terhadap penyerapan anggaran yang kurang dari 90 persen itu.

Menurut dia, stamformasi terjadi karena adanya pemasangan AC split pada KA ekonomi."Terjadinya bencana di Cilebut juga menjadi salah satu faktor," ujarnya.
Anggoro mengungkapkan, untuk pelayanan KA kelas ekonomi, pemerintah menanggung selisih tarif yang terjadi antara tarif yang ditetapkan pemerintah serta penyelenggara sarana perkeretaapian.

Anggoro menjelaskan formukasi PSO berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Nilai PSO ditetapkan dari selisih antara tarif penyelenggara sarana dan tarif pemerintah. Sedangkan tarif pemerintah dihitung dari besarnya biaya pokok produksi ditambah margin sebesar 8 persen.

Penghitungan PSO tahun anggaran 2000-2010 menggunakan selisih biaya dikurangi pendapatan, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga direktur jenderal. Sedangkan penghitungan PSO tahun anggaran 2011 sampai sekarang menggunakan selisih tarif dengan menggunakan pedoman penghitungan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 28 tahun 2012 berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah.

"Tanggal 13 Maret mendatang ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR untuk justifikasi PSO Rp 704,78 miliar itu," ucap Anggoro.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

1 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

3 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

4 hari lalu

Jadwal KRL Jogja-Solo 13-18 Mei 2024 untuk Keberangkatan Paling Pagi hingga Malam

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo untuk tanggal 13-18 Mei 2024 lengkap dengan keberangkatan paling pagi hingga paling malam.

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

5 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

7 hari lalu

Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

7 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

8 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

8 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

9 hari lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

9 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya