TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) meminta agar larangan impor komoditas tertentu dihilangkan. Hal ini dikatakan Ketua KPEN Sofyan Wanandi di Jakarta, Kamis (12/8). Sebagaimana diberitakan, Departemen Pertanian beberapa waktu lalu menyatakan, empat komoditas pertanian yaitu beras, gula, jagung, dan kedelai, akan dikenakan larangan impor. Untuk beras sendiri sudah diputuskan larangan impor berlaku sampai Desember tahun ini. Menurut Sofyan, larangan impor sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian. Justru karena adanya larangan impor tersebut, penyelundupan makin bertambah besar. Dengan mengutip data yang disampaikan asosiasi produsen makanan dan minuman, Sofyan menafsirkan, jumlah impor beras ilegal yang telah masuk Indonesia tahun ini sudah mencapai 1,2 juta ton. "Jadi memang sudah ada larangan, tetapi akibatnyakan penyelundupan jalan terus," kata Sofyan. Ketua KPEN mengusulkan sebaiknya impor beras komoditas padi dibebaskan saja. Sedangkan yang perlu diberlakukan pemerintah adalah pengenaan bea masuk. Sebab, dengan pemberlakuan bea masuk pemerintah masih akan memperoleh pendapatan dari tarif tadi. "Kalau penyelundupan, kan negara tidak memperoleh pendapatan sedikitpun," jelasnya. Adapun besarnya tarif, menurut dia, paling tidak di bawah 30 persen. Dengan tarif rendah, maka kompetisi ditingkat pedagang akan lebih sehat. Sedangkan, dampak di pasar dengan banyak masuknya barang impor maka akan ditangani dengan sendirinya oleh mekanisme pasar. "Di situkan ada persesuaian pasar," ujarnya. Sehingga langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan pembenahan terhadap kondisi pertanian. Dengan bagaimana meningkatkan kualitas para petani dan juga kesejahteraan hidupnya. "Jadi menurut saya dibebaskan saja itu impor," kata dia. Muhamad Nafi - Tempo News Room