TEMPO Interaktif, Cilegon: Jajaran Kepolisian Resort Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32.000 liter bahan bakar minyak jenis solar ke luar negeri. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan Afrizon, Kepala Seksi Penjagaan dan Penyelamatan Administratur Pelabuhan (Adpel) Banten yang memberikan izin pengisian BBM tersebut ke sebuah kapal berbendera Panama. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang buktiberupa tangki berisi 32.000 liter bahan bakar minyakjenis Solar akan di jual ke luar negeri melalui kapalMV Golbal Victori berbendera Panama dan beberapa anakbuah kapal (ABK).Keterangan yang diperoleh menyebutkan, keterlibatanpejabat Adpel Banten ini berawal ketika Polisimenemukan tangki berisi puluhan ribu BBM tadi diPelabuhan Krakatau Bandar Samudra milik milik PTkrakatau Steel di Cigading, Cilegon, Banten.Saat diperiksa oleh petugas, bahan bakar solar yangsedang dimasukan ke dalam kapal ternyata tidak disertai delivery of order (DO) dari Pertamina. Muhtadi, 32 tahun, petugas yang mengisi bahan bakaritu, hanya mampu memperlihatkan kepada pertugaskepolisian selembar surat izin pengisin bahan bakaryang dikeluarkan oleh Adpel Banten. "Padahal yangberwenang mengeluarkan BBM melalui pelabuhan hanyaPertamina," kata AKP Jhonson, petugas Polres Cilegon.Berdasarkan temuan tersebut, petugas Kantor PetugasPengaman Pelabuhan (KPPP) Banten kemudian menangkapMuhtadi. Tersangka yang ditangkap di rumahnya ini mengaku diperintah Bayu Sukaya, untuk mengantarkan BBM ke Pelabuhan PT. KBS. Dari hasil pemeriksaan pemilik perusahaan ekspedisi PTKharisma Bayu Mulia itu, diketahui bahwa bahan bakarsolar yang kini diamankan di Kantor KPPP Banten inibukan didapat dari Pertamina namun dibeli dariSuhaemi, seorang bandar minyak ilegal di Cilegon. Untuk memuluskan pengiriman BBM ke kapal asing ketigatersangka ini lalu melakukan kerjasama dengan oknumAdpel Banten. Atas pengakuan dari ketiga tersangkaitu, petugas kemudian melakukan pemanggilan terhadapAfrizon yang bertanggung jawab ats pengeluaran suratijin pengisian BBM.Namun hingga pemanggilan yang ketiga kalinya,Afrizon tidak juga memenuhi undangan penyidik. "Kami terpaksa menangkap paksa yang bersangkutankarena sudah tiga kali kami undang untuk menjelaskankeluarnya izin pemuatan BBM tidak juga dipenuhi,"katan Jhonson lagi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangkadinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang(UU) No 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 10tahun 1995 tetang KepabeananT tersangka kini ditahan diMapolres Cilegon. Faidil Akbar - Tempo News Room