Penangguhan Upah Harus Dibicarakan Tripartit

Rabu, 13 Februari 2013 19:57 WIB

Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa berjalan kaki menuju Istana Negara, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2). Sebanyak 50.000 massa buruh menuntut upah layak KHL minimal 84 item dan tolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Usul Kementerian Perindustrian agar syarat penangguhan upah yang mengharuskan perusahaan melakukan audit publik sebagai syarat penangguhan dihapuskan dinilai belum dapat ditindaklanjuti. Sebab, menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perubahan syarat itu harus dibicarakan dengan Dewan Pengupahan dan forum tripartit.

"Jadi harus melibatkan kelompok buruh juga. Tidak bisa hanya pemerintah dan pengusaha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon ketika dihubungi Rabu, 13 Februari 2013. Menurut Ruslan, untuk saat ini pengusaha harus mematuhi syarat penangguhan yang ditentukan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, penangguhan upah minimum harus diajukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syarat yang diusulkan untuk diubah adalah kewajiban perusahaan untuk melampirkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, rencana produksi, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, dan perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir. Laporan tersebut harus diaudit akuntan publik.

Syarat pengajuan penangguhan yang lain yaitu permohonan harus diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Permohonan diajukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum juga harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Permohonan harus dilengkapi juga dengan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/ buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/ buruh yang dimohonkan penangguhan
pelaksanaan upah minimum.

Selain meminta perubahan syarat, Kementerian Perindustrian juga mengharapkan juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan penangguhan diberi kesempatan untuk memperpanjang permohonan izin penangguhan. Alasannya, jika usulan-usulan ini tidak dilakukan, industri sudah pasti akan melakukan penutupan pabrik, PHK, serta merelokasi usahanya ke areal industri lain dengan upah yang lebih rendah. Tapi daerah tujuan relokasi, kata Hidayat, belum tentu memiliki infrastruktur dan tenaga kerja yang memadai.

Merespons perpanjangan ini, Ruslan mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan waktu penangguhan upah. Para pengusaha harus tetap menyertakan berkas-berkas syarat penangguhan sesuai ketentuan. "Saya yakin jika diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi syarat, mereka juga tidak segera melengkapi," ujar Ruslan.

Ruslan menuturkan, permintaan perpanjangan dan perubahan syarat penangguhan upah itu hanya akal-akalan pengusaha saja. Tahun ini ada 941 perusahaan yang mengajukan, namun hanya 50 persen saja yang sudah dikabulkan. Menurut Ruslan, para pengusaha yang ditolak itu karena kurang melengkapi syarat penangguhan. "Masak mengajukan permohonan cuma dengan selembar kertas," ucapnya.

SUNDARI

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya