Penangguhan Upah Harus Dibicarakan Tripartit
Rabu, 13 Februari 2013 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usul Kementerian Perindustrian agar syarat penangguhan upah yang mengharuskan perusahaan melakukan audit publik sebagai syarat penangguhan dihapuskan dinilai belum dapat ditindaklanjuti. Sebab, menurut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perubahan syarat itu harus dibicarakan dengan Dewan Pengupahan dan forum tripartit.
"Jadi harus melibatkan kelompok buruh juga. Tidak bisa hanya pemerintah dan pengusaha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon ketika dihubungi Rabu, 13 Februari 2013. Menurut Ruslan, untuk saat ini pengusaha harus mematuhi syarat penangguhan yang ditentukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, penangguhan upah minimum harus diajukan setelah memenuhi beberapa syarat. Syarat yang diusulkan untuk diubah adalah kewajiban perusahaan untuk melampirkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, rencana produksi, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, dan perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir. Laporan tersebut harus diaudit akuntan publik.
Syarat pengajuan penangguhan yang lain yaitu permohonan harus diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Permohonan diajukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum juga harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Permohonan harus dilengkapi juga dengan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/ buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/ buruh yang dimohonkan penangguhan
pelaksanaan upah minimum.
Selain meminta perubahan syarat, Kementerian Perindustrian juga mengharapkan juga mengusulkan agar perusahaan-perusahaan yang belum mengajukan penangguhan diberi kesempatan untuk memperpanjang permohonan izin penangguhan. Alasannya, jika usulan-usulan ini tidak dilakukan, industri sudah pasti akan melakukan penutupan pabrik, PHK, serta merelokasi usahanya ke areal industri lain dengan upah yang lebih rendah. Tapi daerah tujuan relokasi, kata Hidayat, belum tentu memiliki infrastruktur dan tenaga kerja yang memadai.
Merespons perpanjangan ini, Ruslan mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan waktu penangguhan upah. Para pengusaha harus tetap menyertakan berkas-berkas syarat penangguhan sesuai ketentuan. "Saya yakin jika diberi waktu 10 tahun untuk memenuhi syarat, mereka juga tidak segera melengkapi," ujar Ruslan.
Ruslan menuturkan, permintaan perpanjangan dan perubahan syarat penangguhan upah itu hanya akal-akalan pengusaha saja. Tahun ini ada 941 perusahaan yang mengajukan, namun hanya 50 persen saja yang sudah dikabulkan. Menurut Ruslan, para pengusaha yang ditolak itu karena kurang melengkapi syarat penangguhan. "Masak mengajukan permohonan cuma dengan selembar kertas," ucapnya.
SUNDARI