Djoko Kirmanto Ingin Tol Dalam Kota Dilanjutkan

Rabu, 30 Januari 2013 13:29 WIB

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto berharap pembangunan enam ruas tol dalam kota tidak akan terhenti. Sebab, ia khawatir pembatalan proyek akan berdampak pada kondisi investasi infrastruktur dalam negeri.

"Masak iya, misalnya, investor sudah bekerja menyiapkan proyek. Namun, saat menteri berganti, kebijakan berikutnya ikut berubah. Nanti bagaimana kepercayaan investor luar," kata Djoko saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.

Menurut Djoko, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan sinyal penolakan pembangunan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sehingga ia masih percaya enam ruas tol itu bisa terbangun. "Namun, jika pemerintah daerah tidak menyukai pembangunan infrastruktur di daerahnya, tentu Kementerian Pekerjaan Umum tidak akan melanjutkan pembangunan," katanya.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur sangat bergantung pada pemerintah provinsi setempat. Jadi, Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa mengerjakan pembangunan infrastruktur apabila tidak disetujui pemerintah daerah setempat.

Djoko mengatakan, pembangunan enam ruas tol itu merupakan usulan dari pemerintah DKI sebelumnya, yaitu saat masa jabatan Gubernur Sutiyoso. Sutiyoso mengusulkan pembangunan enam ruas tol tersebut sebagai salah satu solusi kemacetan Jakarta.

Namun, karena pembangunan enam ruas tol itu tidak ada dalam perencanaan pembangunan jaringan jalan tol nasional dan pemerintah daerah tidak berwenang mengusulkan pembangunan jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum lalu meminta pemerintah DKI membuat badan usaha milik daerah sehingga bisa mengusulkan pembangunan tol. Pemerintah DKI pun menyetujuinya dan membentuk PT Jakarta Toll Road Development (JTD) agar bisa mengusulkan pembangunan jalan tol

"Saat itu saya katakan, jika ingin pembangunan enam ruas diterima dan dapat dibangun, badan usaha tersebut harus memenuhi tiga persyaratan kami," kata Djoko. Ketiga persyaratan itu, yaitu badan usaha harus membuat feasibility study, membuat analisis dampak lingkungan, dan membuat desainnya. Ketiga hal itu telah dibuat oleh PT JTD sebagai badan usaha yang memenangkan tender pembangunan tol.

Namun, di tengah jalan, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa izin lingkungan merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Dokumen itu dikeluarkan kepala daerah provinsi atas rekomendasi badan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

Hingga saat ini, pemerintah DKI belum juga menandatangani dokumen izin lingkungan tersebut. Akibatnya, Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Badan Pengatur Jalan Tol, mengundur penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol yang seharusnya sudah ditandatangani 26 Januari lalu.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler Lainnya:

Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda

Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook

Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?

Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad

Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK

Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

37 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

12 Desember 2023

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Indonesia mempunyai banyak jalan tol yang menghubungkan beberapa daerah, berikut 5 jalan tol terpanjang di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

9 November 2023

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba sistem transaksi tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Bali akan diadakan pada bulan Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

1 Oktober 2023

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia tidak mencapai 10 persen waduk di Korea, PT KAI tebar 73 tiket promo.

Baca Selengkapnya

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

31 Juli 2023

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

20 Mei 2023

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

Presiden Jokowi akan mulai memperbaiki jalan rusak di daerah pada Juni 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siapkan Rp 14,6 tr

Baca Selengkapnya

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

5 April 2023

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

Saat Lebaran tahun lalu, hanya ada sekitar 6 ribu toilet di 127 rest area jalan tol.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kecelakaan Truk di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang Mengakibatkan Kemacetan

18 Januari 2023

Kronologi Kecelakaan Truk di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang Mengakibatkan Kemacetan

Dua korban kecelakaan di Tol Dalam Kota Jakarta terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

8 Januari 2023

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

Kementerian PUPR menghebohkan publik lantaran memperkenalkan kucing bernama Kokom sebagai "pegawai baru"-nya di akun Twitternya.

Baca Selengkapnya

Pasca-erupsi Semeru, Giliran Akses Jalan Gladak Perak Ambles karena Hujan

4 November 2022

Pasca-erupsi Semeru, Giliran Akses Jalan Gladak Perak Ambles karena Hujan

Gladak atau jembatan itu sudah pernah runtuh pascaerupsi Gunung Semeru 2021 dan kini sedang dalam pembangunan kembali.

Baca Selengkapnya