TEMPO.CO, Solo - Sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta menggugat putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Mereka meminta pengadilan tidak mengeksekusi putusan tersebut.
Gugatan terhadap 33 nasabah perorangan dan institusi itu diajukan kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, Muannas, mengatakan dirinya mewakili 20 orang penggugat. "Mereka adalah nasabah dari sejumlah bank yang beroperasi di Solo," katanya, Jumat, 4 Oktober 2012.
Mahkamah Agung dalam putusannya yang bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum PT Bank Mutiara Tbk untuk membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang dulunya bernama PT Bank Century Tbk--bank penerima bail out 2008 yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)--itu harus membayar nasabah hingga Rp 47 miliar.
Menurut Muannas, Bank Mutiara tidak sepatutnya membayar kerugian yang diderita nasabah reksadana Antaboga. Alasannya, reksadana tidak termasuk produk perbankan yang dijamin keamanannya oleh LPS.
Selain itu, para penggugat tidak dapat menerima jika LPS harus bertanggung jawab membayar kerugian nasabah Bank Century. "Sebab uang LPS berasal dari kami, para penabung," kata Muannas. Dia menjelaskan, setiap tahun semua pemilik tabungan di perbankan dikenai potongan hingga 0,2 persen untuk iuran LPS. Lembaga tersebut bertugas untuk menjamin simpanan masyarakat yang ada dalam bank.
Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta dengan tegas menolak pembayaran kepada investor Antaboga dalam bentuk apa pun oleh Bank Mutiara dan LPS. Mereka menilai yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini ialah mantan pemilik PT Antaboga Delta Sekuritas yang juga bos Bank Century, Robert Tantular.
Dihubungi terpisah, koordinator nasabah Antaboga Solo, Sutrisno, menilai gugatan itu mengada-ada dan tidak perlu ditanggapi serius. Alasannya, putusan MA yang telah memenangkan gugatan para nasabah sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Masyarakat bisa menilai siapa yang ada di belakang para penggugat itu," katanya.
Dia menolak anggapan bahwa penggantian kerugian para nasabah itu harus dilakukan melalui uang LPS. "Pembayaran kerugian bisa diambilkan dari laba Bank Mutiara," katanya. Dia yakin laba Bank Mutiara tiap tahunnya jauh di atas nilai gugatan yang telah mereka menangi.
Muannas sendiri membantah ada pihak lain di balik gugatan tersebut. "Kami independen," katanya. Bahkan, ia menambahkan, Bank Mutiara dan LPS juga menjadi salah satu subyek yang mereka gugat.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
4 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
4 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
5 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
5 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
6 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
11 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
16 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
17 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
17 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
20 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya