TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany berencana menertibkan konsultan pajak nakal. Mereka yang dinilai nakal adalah konsultan pajak yang mengajarkan wajib pajak tidak membayar atau mengurangi besaran pajak yang harus disetor kepada negara. Ribuan konsultan pajak yang terdaftar itu akan didata ulang dan disurvei. "Jika tidak beres akan kami cabut izinnya," kata Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2012.
Menurut Fuad, banyak strategi wajib pajak baik lokal maupun asing untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Strategi itu diperoleh dari konsultan pajak hitam. Konsultan nakal itu juga kerap memberikan nasehat kepada kliennya untuk mengajukan banding dengan tujuan mengulur waktu pembayaran. "Keberatan lalu banding dan berharap menang, padahal selisih hitungan pemeriksa dengan hitungan wajib pajak kadang hanya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta," katanya.
Fuad menilai sebagian keberatan dan banding oleh wajib pajak merupakan modus yang digunakan oleh pengemplang pajak. Ke depan Ditjen Pajak akan mencermati keberatan yang diajukan apakah tepat atau tidak. Jika keberatan itu mengada-ada, "Kami akan tindak tegas.”
Fuad juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang menghukum Asian Agri untuk membayar pajak dan denda sebesar Rp 2,5 triliun. Fuad berharap keputusan Mahkamah memberikan efek jera bagi pengemplang pajak. “Efek jera seperti ini sangat penting," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
8 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
38 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
41 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
49 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca SelengkapnyaDJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara
27 Oktober 2023
Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
Baca Selengkapnya