TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Departemen Kredit, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bank Indonesia, Santoso Wibowo, mengungkapkan, beberapa bank umum menyatakan minatnya menjadi bank induk (apex) bagi BPR. "Sudah ada beberapa (bank umum) yang jadi apex, yang lain baru berminat, belum ada realisasi," ucap Santoso di gedung DPR, Senin, 10 Desember 2012.
Santoso menjelaskan, realisasi memang butuh waktu. Alasannya, bank umum yang mau jadi apex butuh kesiapan internal. "Harus ada program yang diciptakan dan harus ada bagian khusus untuk hubungan dengan member," ucapnya.
Ke depan, jejaring kredit melalui BPR berpotensi semakin besar setelah Bank Indonesia mengumumkan regulasi yang mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit UMKM minimal 20 persen dari baki kreditnya. Adapun aturan ini tak berlaku bagi bank yang telah fokus pada kredit pemilikan rumah untuk kepentingan rakyat.
BI memberi masa penyesuaian selama enam tahun sampai 2018. BI memberi kebebasan industri untuk menetapkan target penyalurannya selama dua tahun pertama. Pada tahun ketiga, perbankan harus menyalurkan minimal 5 persen kreditnya untuk UMKM. Penyaluran ditargetkan mencapai minimal 10 persen pada tahun keempat, lalu naik ke 15 persen pada tahun kelima, dan mencapai minimal 20 persen dari total baki kredit bank pada tahun keenam. BI memberikan alternatif penyaluran kredit melalui linkage atau channeling untuk memenuhi regulasi tersebut.
Santoso menjelaskan, jika bank khawatir tak bisa memenuhi porsi yang ditetapkan BI lantaran selama ini tak fokus membiayai sektor UMKM, linkage kredit bisa jadi pilihan. Bukan hanya melalui BPR, tetapi juga koperasi simpan pinjam.
Jika bank umum memutuskan untuk berperan jadi apex bank, Santoso menegaskan, bank akan mendapat lebih banyak keuntungan. "Dalam kendali dia," ujarnya. Dengan mekanisme tersebut, bank bukan hanya mendapat pendapatan bunga dari kredit yang disalurkan melalui BPR, tetapi juga bisa mendapat pendapatan nonbunga lantaran pemanfaatan teknologi oleh nasabah BPR, misalnya dalam penggunaan ATM bank induk.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
20 jam lalu
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.
Baca SelengkapnyaKepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM
1 hari lalu
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.
Baca SelengkapnyaSamuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu
2 hari lalu
IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.
Baca SelengkapnyaBRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar
2 hari lalu
Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online
5 hari lalu
OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.
Baca SelengkapnyaMengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat
7 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaHilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan
20 hari lalu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit
20 hari lalu
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.
Baca SelengkapnyaMeski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
29 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
29 hari lalu
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Selengkapnya