Gubernur Jawa Timur Soekarwo. DOK/TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Banyuwangi - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilakan buruh maupun perusahaan yang tidak puas terhadap Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013 yang telah ditetapkan Sabtu kemarin untuk mengajukan gugatan secara hukum. "Silakan lakukan lewat hukum," kata Soekarwo saat berada di Banyuwangi, Minggu, 25 November 2012.
Sabtu kemarin, 24 November 2012, Gubernur Soekarwo menetapkan UMK 2013 melalui Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012. UMK tertinggilah yang diterapkan di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, yakni Rp 1.740.000.
Menurut Soekarwo, UMK Jawa Timur tahun 2013 naik 37 persen dibanding UMK tahun 2012. Sedangkan kenaikan inflasi tahun depan diprediksi 5-5,5 persen.
Soekarwo memaklumi bahwa penetapan UMK akan memunculkan keberatan, baik dari kalangan buruh maupun perusahaan. Sebab, buruh dan perusahaan memiliki patokan dan perhitungan yang berbeda.
Soekarwo menjelaskan, sebagai gubernur, ia harus mempertimbangkan jangan sampai investor takut berinvestasi di Jawa Timur karena upah yang terlalu tinggi. Namun kepentingan kaum buruh juga harus diperhatikan.
Menurut Soekarwo, seharusnya kenaikan upah maksimal hanya 25-26 persen. Sebab, upah merupakan salah satu komponen penting dalam ongkos produksi.
Sebelumnya, penetapan UMK 2013 diwarnai unjuk rasa ribuan buruh di kantor Gubernur Jawa Timur. Buruh menuntut nilai nominal UMK sebesar Rp 1,8 juta dari tuntutan semula Rp 2,2 juta.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.