TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan ketentuan mengenai impor telepon seluler, komputer tablet, dan laptop. "Aturannya sedang kami godok. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan aturan tentang impor elektronik, termasuk smartphone," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi persnya, di Jakarta, Rabu, 21 November 2012.
Bayu menjelaskan, pemerintah akan mengatur impor jenis barang tersebut dari segi label, petunjuk penggunaan, dan kartu garansi. Selain itu, setiap barang impor yang disebutkan tadi, harus mengikuti ketentuan yang dibuat oleh kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aturan ini, kata Bayu, bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan melindungi pelaku usaha perdagangan. "Jadi, kami berusaha melindungi dua sisi. Kami ingin memberikan suasana bisnis yang lebih adil untuk mereka yang melakukan investasi dan penjualan," Bayu mengatakan.
Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan juga akan mengusulkan penambahan ketentuan buku tarif kepabeanan. Saat ini dalam ketentuan buku tarif kepabeanan, ada 103 jenis barang dengan 491 nomor HS yang wajib mencantumkan label.
Ke depan, katanya, Kementerian Perdagangan sedang menggodok penambahan jenis barang yang wajib pencantuman label. "Kami ingin menambahkan menjadi 147 jenis barang dengan 881 nomor HS yang harus disertai label. Ini sedang kami bahas prosesnya," katanya. Namun, yang masih jadi perdebatan ialah masalah bentuk label antara stiker atau permanen.
ROSALINA
Berita terkait
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
14 jam lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
1 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
2 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
2 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.
Baca SelengkapnyaKini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
3 hari lalu
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
4 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaNilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
5 hari lalu
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.
Baca SelengkapnyaImpor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik
6 hari lalu
BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.
Baca SelengkapnyaBPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen
6 hari lalu
Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan terjadi lonjakan impor serealia pada Maret 2024. BPS mencatat impor beras naik 2,29 persen. Sedangkan impor gandum naik 24,54 persen.
Baca Selengkapnya