TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas tidak akan terganggu setelah dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi. Menteri Hatta mengaku sudah meyakinkan seluruh investor di bidang perminyakan.
"Bahwa tidak perlu ada keraguan. Kami sudah yakinkan investor dan kami juga sudah melaksanakan seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Hatta seusai pengukuhan pendekar kehormatan Pencak Silat Perisai Putih, di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Kamis, 15 November 2012.
Dalam kesempatan itu, Hatta juga menyatakan seluruh kerjasama antara BP Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan. Menurut ia, tidak perlu dikhawatirkan terjadi kevakuman karena pengalihan BP Migas ke Kementerian ESDM sudah berlangsung dan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2012 tentang pengalihan dan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas.
"Jadi yang penting sekarang fungsinya tetap berjalan dan dikendalikan di bawah Kementeran ESDM. Masalah lifting semuanya tetap berjalan. Yang pasti, tidak ada yang terganggu," Hatta mengatakan
Mahkamah Konstitusi pada Selasa kemarin memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dibubarkan. Putusan dengan Nomor 36/PUU-X/2012 ini mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang terdiri dari tokoh organisasi Islam. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
UU Migas digugat ke MK oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, bekas Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Amidhan, dan sejumlah tokoh organisasi Islam lainnya. Mereka menganggap undang-undang tersebut pro-asing.