Lapor ke DPR, Dahlan Tak Bawa Bukti Kuat  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Senin, 5 November 2012 14:39 WIB

Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak menyertakan bukti-bukti yang kuat soal dugaan pemerasan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap perusahaan milik negara. "Tidak ada bukti, hanya info yang didapat Dahlan dari direksi," ujar Ketua Badan Kehormatan M. Prakosa dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 5 November 2012.

Diwawancarai terpisah, Dahlan membenarkan tidak menyertakan bukti rekaman maupun pesan pendek pemerasan Dewan. "Tidak sampai ke situ, sudah jelas sekali," ujarnya. Ia pun menilai sudah menjadi tanggung jawab Badan Kehormatan untuk menulusuri informasi darinya. "BK kan bukan penegak hukum. Kewenangan dan tugasnya untuk menelusuri itu."

Menurut Dahlan, dirinya datang memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR bukan untuk "bersih-bersih" lembaga lain. "Saya ke sini atas undangan, bukan inisiatif. Jadi jangan sampai saya lebih rajin membersihkan rumah tangga orang lain daripada diri sendiri."

Hari ini, Dahlan memenuhi panggilan Badan Kehormatan untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan oleh anggota DPR. Dia menyebutkan terdapat tiga peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum anggota Dewan, terutama terkait dengan anggaran penyertaan modal negara (PMN). "Jadi ada tiga peristiwa dan dua nama yang dilaporkan. Satu orang yang sama bermain pada beberapa peristiwa," ujarnya.

Namun mantan Direktur Utama PT PLN ini menolak menyebutkan peristiwa dan oknum yang dimaksud. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan untuk membuka nama-nama itu. "Kalau hari ini saya tidak menyebutkan nama di depan Anda, karena saya menyerahkan kepada BK," ujarnya.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-318/MK.06/2012, ada enam BUMN strategis yang bakal menerima dana PMN tahun ini. Perusahaan itu adalah PAL (Rp 600 miliar), Pindad (Rp 300 miliar), PT DI (Rp 600 miliar), Industri Kapal Indonesia (Rp 200 miliar), Merpati (Rp 200 miliar), dan PT Garam (Rp 100 miliar). Dari keenam BUMN itu, Merpati dan Pindad sampai sekarang belum cair PMN-nya. Sumber Tempo menyebutkan bahwa ketiga peristiwa yang dimaksud Dahlan ialah pencairan PMN PAL, Merpati, dan PT Garam.

ANANDA PUTRI

Terpopuler:

Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya

''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan

Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR

Jokowi Batal Nge-warteg di Srengseng

Berita terkait

Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya