Tender 10 Blok Migas Dibuka Awal Bulan Ini

Reporter

Editor

Senin, 31 Mei 2004 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan memulai proses tender 10 blok migas awal bulan ini, meski Departemen Keuangan belum juga membuat keputusan mengenai aturan perpajakan bagi industri migas. Rencana pembukaan tender tersebut sempat molor karena belum ada aturan perpajakan yang baku. Dirjen Migas Departemen Energi, Iin Arifin Takhyan, mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan dokumen penawaran. Selanjutnya, para investor yang berminat bisa mengambil dokumen tersebut. "Minggu-minggu ini akan kami terbitkan dokumen penawarannya," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6). Kesepuluh wilayah kerja yang akan ditawarkan itu sebagian besar terletak di perairan (off shore). Misalnya di lepas pantai Laut Natuna, lepas Selat Makasar, lepas pantai Arafura, dan lepas pantai Sulawesi Selatan. Iin menjelaskan, proses tender itu dilakukan bersamaan dengan pembahasan mengenai perpajakan yang sedang dilakukan di Depkeu. Departemennya, lanjut Iin, tidak bisa mengundur terlalu lama lagi mengingat rencana pembukaan tender terlalu lama tertunda. Pengunduran dikarenakan Depkeu tidak segera menyelesaikan masalah perpajakan yang dikenakan kepada kontraktor bagi hasil (KPS). Departemen Energi meminta bea masuk dan PPN bagi industri migas tidak dipungut lagi karena sudah masuk dalam komponen bagi hasil investor dengan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menawarkan 10 wilayah kerja melalui mekanisme direct offer. Wilayah kerja tersebut antara lain berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua. Blok-blok tersebut sebenarnya telah diminati oleh investor. Namun pemerintah tidak bisa langsung memberikannya, melainkan harus membuka tender terlebih dulu. Bila tidak ada yang berminat maka pemerintah akan langsung memberikannya kepada perusahaan yang mengajukan proposal tadi.Untuk menarik peminat, pemerintah menjanjikan sejumlah insentif terutama bagi investor yang bersedia mengembangkan daerah laut dalam (remote area). Misalnya di laut dalam yang lebih dari 400 meter. Iin menyebutkan, insentif yang dimaksud bisa berupa perbedaan bagi hasil (split), atau kredit investasi. Prinsipnya, lanjut Iin, bila wilayah kerjanya di daerah yang biasa maka split yang diterapkan juga biasa yaitu 70 persen pemerintah dan 30 investor untuk kontrak gas. Sedangkan split untuk minyak 85 persen pemerintah dan 15 persen investor. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya