TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) meminta Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri mengganti ketua majelis hakim sidang kasus gugatan class action. "Kami minta Hakim Nardi, SH diganti karena telah bertindak subjektif," kata Kuasa Hukum karyawan PT DI Lamria kepada Tempo News Room saat dihubungi via telepon, Jumat (28/5). Tindakan subjektif Nardi, kata Lamria, bisa ditunjukan dengan penolakannya ketika diminta untuk menegur tergugat intervensi yaitu direksi PT DI. Menurut Lamria teguran itu perlu karena pihak direksi tidak mau melaksanakan putusan sela yang telah diputuskan PT TUN pad 25 Februari 2004 kemarin. Dalam putusn itu, direksi diperintahkan untuk tidak melakukan PHK. "Tetapi kenyatannya di lapangan direksi melakukan PHK. Bahkan dua hari kemarin (26/5) direksi mengirimkan suart kepada seluruh karyawan untuk menandatanganinya sebagai persetujuan PHK," kata Lamria.Menurutnya, hakim beralasan permintaan seperti itu cukup dimasukan ke dalam replik. "Apalagi dia berbicara di sidang bahwa dirinya telah didatangi pejabat-pejabat dari Bandung," kata Lamria. Ini, lanjut dia, sangat dimungkinkan sang hakim telah ditekan oleh pejabat-pejabat tersebut. Hakim juga mengaku tidak ada wewenang untuk menegur direksi karena yang berwenang adala Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Selain itu, Lamria mengatakan, dirinya pernah berbincang-bincang secara informal dengan Nardi. "Dia berkata kita lihat saja. Nanti kan yang menentukan MA," katanya. Setelah perbincangan itu maka diterimalah gugatan class action.Lamria mengatakan rencananya kuasa hukum akan bertemu dengan Ketua Pengadilan pada Senin (31/5) besok. "Mungkin kita akan datang dengan Ketua Serikat Pekerja," kata Lamria. Soal diterima atau tidaknya permintan tadi, dia mengatakan, yang penting telah berusaha.Muchamad Nafi Tempo News Room