TEMPO.CO, Jakarta - Batas uang muka kredit antara bank konvensional dan syariah diminta agar disamakan. Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto, menilai sebaiknya besaran uang muka minimal diberlakukan sama antara bank konvensional dan syariah.
"Karena spiritnya adalah untuk mengerem kredit agar perekonomian tidak cepat panas (overheating) serta untuk menciptakan fairness, sebaiknya besaran kenaikan rasio pembiayaan terhadap nilai (FTV) untuk bank syariah disamakan dengan bank konvensional," katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Ryan, semua keputusan tergantung dari otoritas, termasuk kemungkinan adanya insentif untuk bank syariah. "Bisa saja kenaikannya tidak sebesar kenaikan rasio kredit terhadap nilai (LTV) di bank konvensional," ucapnya.
Saat ini perbankan syariah tengah bersiap karena Bank Indonesia segera menerbitkan aturan uang muka untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk, Achmad Kusna Permana, mengungkapkan aspirasi perbankan syariah sebenarnya tak menginginkan adanya aturan minimal uang muka. Karena,
ini merupakan satu-satunya sektor di mana bank syariah tak harus berkompetisi dengan bank konvensional. Namun jika latar belakang aturan tersebut adalah adanya risiko di tingkat makro yang disoroti Bank Indonesia, kata dia, maka perbankan syariah siap mengikuti.
"Kami bukan koboi juga. Kalau kami diberikan eksklusivitas untuk aturan uang muka, kami berterima kasih, tapi kalau ternyata ada background risiko, oh ternyata ada risiko besar, ya kami ikuti," ujar Permana, awal pekan ini.
Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB) untuk bank konvensional pada 15 Maret 2012.
Dalam beleid tersebut, bank sentral menetapkan mulai pertengahan Juni 2012, uang muka minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Aturan ini tak berlaku untuk kredit kepemilikan rumah dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, pengaturan uang muka kredit kepemilikan kendaraan bermotor terbagi dalam tiga ketentuan. Uang muka minimal untuk kredit kendaraan bermotor roda dua ditetapkan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat ditetapkan sebesar 30 persen. Adapun untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk kegiatan produktif, uang muka minimal sebesar 20 persen.
Hingga kini, Bank Indonesia masih enggan memastikan besaran uang muka yang nantinya diterapkan pada kredit rumah dan kendaraan bermotor di perbankan syariah. "(Besarannya) sama atau tidak, kami kaji," kata Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Rencananya aturan itu bakal dirilis pertengahan September atau Oktober 2012.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya