Peraturan Pinjaman Darurat Bank Sedang Disusun

Reporter

Editor

Rabu, 5 Mei 2004 21:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Bank Indonesia sedang menyusun peraturan pelaksana dari kesepakatan fasilitas pinjaman darurat untuk bank yang ambruk keuangannya dan merembet secara sistemik. "Drafnya masih disusun dan pekan depan akan dipresentasikan di depan tim pengarah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman H. Somantri dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di gedung parlemen, Rabu (5/5).Menurut Maman, tim teknis dari Bank Indonesia dan Departemen Keuangan sudah bertemu untuk membahas peraturan pelaksana itu. Peraturan itu akan menjabarkan isi nota kesepakatan yang telah dibuat Bank Indonesia dan pemerintah dan diteken pertengahan Maret lalu.Peraturan pelaksanaan itu, kata Maman, akan mencakup enam hal mendasar, yaitu ketentuan umum fasilitas pinjaman darurat, persyaratan bagi bank yang berhak memperoleh pinjaman darurat, jangka waktu pelunasan pinjaman, pengawasan khusus bagi bank penerima pinjaman, penyampaian permohonan laporan, dan sanksi bagi bank yang mangkir mengembalikan pinjaman itu.Menurut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution peraturan pelaksana itu merupakan amanat nota kesepakatan pasal 34. Pasal itu menyebutkan masing-masing peraturan yang lebih detail dalam nota kesepahaman akan dijabarkan dalam sebuah peraturan pelaksana yang dibuat BI dan pemerintah.Pinjaman darurat, kata Darmin, merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk bank yang akan ambruk. Kategori kerusakan itu akan dinilai oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dengan kriteria akan merembet kepada kerusakan bank secara nasional seperti saat krisis ekonomi tahun 1997. Sementara bagi yang kolaps tapi tidak sistemik, Bank Indonesia hanya akan mencabut izin usahanya seperti kasus penutupan Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic bulan lalu.Jika BI menemukan ada bank yang rusak sistemik, maka bank sentral akan memberikan sejumlah dana untuk menolongnya. Dana yang dikeluarkan BI itu akan diganti oleh pemerintah melalui penerbitan surat utang negara yang akan diperdagangkan di pasar sekunder. Dalam memperdagangkan surat utang itu, BI akan melihat likuiditas pasar obligasi agar tidak mengganggu harga pasarannya.Menurut Darmin, saat pinjaman darurat dikucurkan, pemerintah akan langsung mengikat sejumlah aset bank bersangkutan yang sama dengan nilai pinjaman. "Jika masih kurang, aset pemilik bank juga akan langsung diikat," katanya.Pemerintah akan menunjuk lembaga audit independen yang akan menaksir seluruh aset bank dan pemilik bank sehingga pinjaman itu bisa dikembalikan. Darmin menambahkan, pengembalian dana pinjaman akan ditentukan secara jelas dalam peraturan pelaksana. "Agar kita tidak mengulang pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang kerugiannya tentu lebih besar," ujar Darmin.Saat akan diterbitkan surat utang, pemerintah dan BI akan datang melaporkan dan meminta persetujuan pada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR mengenai jumlah obligasi yang akan diterbitkan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan BI tersebut. Bagja Hidayat - Tempo News Room

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

4 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

2 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

2 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya