TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan Bank Indonesia sedang menyusun peraturan pelaksana dari kesepakatan fasilitas pinjaman darurat untuk bank yang ambruk keuangannya dan merembet secara sistemik. "Drafnya masih disusun dan pekan depan akan dipresentasikan di depan tim pengarah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman H. Somantri dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di gedung parlemen, Rabu (5/5).Menurut Maman, tim teknis dari Bank Indonesia dan Departemen Keuangan sudah bertemu untuk membahas peraturan pelaksana itu. Peraturan itu akan menjabarkan isi nota kesepakatan yang telah dibuat Bank Indonesia dan pemerintah dan diteken pertengahan Maret lalu.Peraturan pelaksanaan itu, kata Maman, akan mencakup enam hal mendasar, yaitu ketentuan umum fasilitas pinjaman darurat, persyaratan bagi bank yang berhak memperoleh pinjaman darurat, jangka waktu pelunasan pinjaman, pengawasan khusus bagi bank penerima pinjaman, penyampaian permohonan laporan, dan sanksi bagi bank yang mangkir mengembalikan pinjaman itu.Menurut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution peraturan pelaksana itu merupakan amanat nota kesepakatan pasal 34. Pasal itu menyebutkan masing-masing peraturan yang lebih detail dalam nota kesepahaman akan dijabarkan dalam sebuah peraturan pelaksana yang dibuat BI dan pemerintah.Pinjaman darurat, kata Darmin, merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk bank yang akan ambruk. Kategori kerusakan itu akan dinilai oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dengan kriteria akan merembet kepada kerusakan bank secara nasional seperti saat krisis ekonomi tahun 1997. Sementara bagi yang kolaps tapi tidak sistemik, Bank Indonesia hanya akan mencabut izin usahanya seperti kasus penutupan Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic bulan lalu.Jika BI menemukan ada bank yang rusak sistemik, maka bank sentral akan memberikan sejumlah dana untuk menolongnya. Dana yang dikeluarkan BI itu akan diganti oleh pemerintah melalui penerbitan surat utang negara yang akan diperdagangkan di pasar sekunder. Dalam memperdagangkan surat utang itu, BI akan melihat likuiditas pasar obligasi agar tidak mengganggu harga pasarannya.Menurut Darmin, saat pinjaman darurat dikucurkan, pemerintah akan langsung mengikat sejumlah aset bank bersangkutan yang sama dengan nilai pinjaman. "Jika masih kurang, aset pemilik bank juga akan langsung diikat," katanya.Pemerintah akan menunjuk lembaga audit independen yang akan menaksir seluruh aset bank dan pemilik bank sehingga pinjaman itu bisa dikembalikan. Darmin menambahkan, pengembalian dana pinjaman akan ditentukan secara jelas dalam peraturan pelaksana. "Agar kita tidak mengulang pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang kerugiannya tentu lebih besar," ujar Darmin.Saat akan diterbitkan surat utang, pemerintah dan BI akan datang melaporkan dan meminta persetujuan pada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR mengenai jumlah obligasi yang akan diterbitkan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan BI tersebut. Bagja Hidayat - Tempo News Room