Pembatasan Saham Bank Berpotensi Komplikasi  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 13:44 WIB

ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Bogor - Rencana Bank Indonesia mengeluarkan aturan kepemilikan saham mayoritas pada akhir Juli ini diprediksi menimbulkan potensi komplikasi dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Kepala Ekonomi BNI, Ryan Kiryanto, mengatakan selama ini batas maksimal kepemilikan saham di Indonesia yang mencapai 99 persen ini berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.

"Bank Indonesia memberanikan diri melakukan revisi aturan. Mudah-mudahan ini tidak menimbulkan komplikasi secara hukum karena peraturan pemerintahnya belum dicabut," ujar Ryan dalam diskusi wartawan di Sentul, Bogor, Senin 25 Juni 2012.

Dia mengatakan, dalam hierarki produk hukum, peraturan pemerintah memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun, dalam ranah hukum pula, kebijakan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan kebijakan yang bersifat umum.

"Jadi, sektor perbankan dikategorikan bidang khusus, maka boleh mengabaikan ketentuan lain yang sifatnya umum," katanya.

Ryan pun menilai wajar dengan aturan yang akan ditentukan Bank Indonesia, yaitu membatasi kepemilikan saham mayoritas untuk lembaga keuangan termasuk bank hingga 40 persen. Dengan ini, otoritas perbankan sudah mencoba merespons keinginan pasar.

Dari kaca mata kalangan perbankan, angka kepemilikan 35 hingga 40 persen saham masih dapat diterima. Jika menyentuh 49 persen pun dinilai terlalu tinggi. "Ini dinilai comparable dibandingkan batas kepemilikan saham di negara lain seperti Australia, Korea Selatan, dan Malaysia yang rata-rata sekitar 30 persen," katanya.

Supaya bank-bank tidak kaget dengan aturan baru, menurutnya, Bank Indonesia perlu melakukan sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipersiapkan dengan baik.

Untuk pemegang saham bank yang berasal dari dalam negeri, dia menilai, akan relatif aman dan tidak bergejolak. Namun lain hal dengan pemegang saham asing. Jika sosialisasi tidak berjalan baik, bisa jadi mengurangi minat beli calon investor asing terhadap bank nasional di Indonesia yang sebetulnya punya kinerja yang baik dan rekomendasi laik beli. "Karena itu, titik-titik kritis pada masa sebelum implementasi atau masa transisi," ujar dia.

Jika peraturan Bank Indonesia ini tidak berlaku surut, kata dia, kebijakan ini tidak akan menimbulkan gejolak. Namun, sebaliknya. Jika berlaku surut (retroaktif), berarti calon investor baru pun bisa mengukur dirinya. "Ini untuk mengukur berapa banyak dia bisa membeli," ia menuturkan.

SUTJI DECILYA

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya