Sjamsul Nursalim Dapat Surat Lunas Dengan Syarat

Reporter

Editor

Rabu, 17 Maret 2004 22:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim dengan syarat. "Akan dimintakan bahwa terhadap tagihan GT Pertochem ke Dipasena dihapuskan," kata Sekretaris KKSK, Lukita D. Tuwo, usai rapat lembaga ini, Rabu (17/3). Lukita mengatakan nilai utang antar-perusahaan Sjamsul ini adalah Rp 1,2 triliun. "Tadi ditanyakan interdept utang antarperusahaan, yakni GT Petrohem dengan Dipasena. Sudah dicek dan memang ada," kata dia. Sjamsul, lanjut Lukita, sesuai dengan hasil kajian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), KKSK, dan Tim Pengarah Bantuan Hukum BPPN, dianggap telah menyelesaikan kewajibannya. Sjamsul adalah eks pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun. Debitor peneken perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)-Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) ini kemudian menyerahkan asetnya ke BPPN, yakni Dipasena, GT Petrochem, dan GT Tire. Hasil uji tuntas keuangan kantor audit independen Ernts and Young Advisory Services (E&Y) menganggap aset yang diserahkan sudah memenuhi syarat.Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengatakan pihaknya masih akan melihat kemungkinan kewajiban di masa mendatang terhadap aset-aset Sjamsul. "Dari situ kalau sudah selesai baru akan buat closing agreement dan surat lunas," kata dia.Sementara, mengenai penyelesaiaan kewajiban Mohamad "Bob" Hasan masih dalam proses. KKSK, kata Lukita, meminta BPPN untuk menyelesaikan persoalan seputar kepemilikan Tugu Pratama. "Penyelesaiannya masalah legal," kata dia. KKSK memberi waktu untuk Bob Hasan sampai BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya pada 30 April ini. BPPN menganggap Bob Hasan memiliki 35 persen saham di Tugu Pratama, tapi Bob Hasan menyangkalnya. "Dari dokumen, BPPN melihat kepemilikan itu adalah Bob Hasan, tapi ia menyangkalnya," kata Lukita. Bob Hasan merupakan bekas pemilik Bank Umum Nasional (BUN) dengan total kewajiban Rp 5,341 triliun. Pengusaha hutan ini juga merupakan penandatangan MSAA.KKSK juga telah menyetujui pemberian surat lunas kepada empat penanda tangan akte pengakuan utang (APU), yaitu The Tje Min (Bank Hastin, Rp 139,791 miliar), Nirwan D. Bakrie (BNN, Rp 3,359 triliun), Husodo Angkosubroto (Bank Sewu Int., Rp 209,205 miliar), serta The Ning Khong (Bank Baja Internasional, Rp 45,139 miliar). Sesuai dengan hasil evaluasi, maka keempatnya dikatakan telah menyelesaikan kewajibannya, kata Lukita.Selain itu, KKSK juga memberikan kesempatan lagi kepada enam obligor APU yang sebelumnya dianggap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Keenam obligor yang diberi kesempatan ini di antaranya Sinivasan serta bekas pemilik Bank Namura, Lidia Muchtar dan Omar Putihrai.Lukita mengatakan pemberian peluang tambahan ini mengingat keputusan presiden untuk menyelesaikan PKPS pada 30 April, bukan 27 Februari. Mereka akan diberi waktu sampai akhir Maret untuk menyelesaikan 100 persen kewajibannya, kata dia. Kalau lebih dari akhir Maret maka obligor ini akan dinyatakan nonkooperatif. Dalam siaran pers BPPN pada 20 Februari 2004, terdapat 17 pemegang saham yang dinyatakan tidak kooperatif, yakni 15 APU dan 2 MRNIA. "Waktu itu bukan dinyatakan tidak kooperatif. Tapi tidak bisa menyelesaikan," kilah Lukita.Mereka adalah Samadikun Hartono (Bank Modern), Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Lidia Muchtar dan Omar Putihrai (Bank Tamara), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari), Fadel Muhammad (Bank Intan), Baringin MH Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa), Trijono Gondokusumo (bank Putera Surya Perkasa), Hengky Wijaya dan Tony Tanjung (Bank Tata), I Gde Dermawan dan Made Sudiarta (Bank Aken), Tarunojo Nusa dan David Nusa Widjadja (Bank Umum Servitia).Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Kasus BLBI, KPK Belum Bisa Panggil Paksa Sjamsul Nursalim

3 Januari 2018

Kasus BLBI, KPK Belum Bisa Panggil Paksa Sjamsul Nursalim

KPK terkendala persoalan yuridiksi karena Sjamsul Nursalim tinggal di Singapura.

Baca Selengkapnya

KPK Pertimbangkan Jemput Sjamsul Nursalim di Singapura

8 November 2017

KPK Pertimbangkan Jemput Sjamsul Nursalim di Singapura

KPK bakal menjemput Sjamsul Nursalim yang diduga masih berada di Singapura. Dia sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

25 Agustus 2017

Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Selengkapnya

Korupsi BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim dan Istrinya  

25 Agustus 2017

Korupsi BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim dan Istrinya  

KPK memanggil ulang obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya sebagai saksi Syafruddin Temenggung dalam kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi  

16 Mei 2017

Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi  

KPK bakal mengarahkan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada pidana korporasi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BLBI, KPK Sita Dokumen dan Periksa 20 Petani Tambak  

16 Mei 2017

Kasus Korupsi BLBI, KPK Sita Dokumen dan Periksa 20 Petani Tambak  

KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi BLBI dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim.

Baca Selengkapnya

Kasus BLBI, Penyelamatan Sjamsul Nursalim Dirancang Sejak Lama

28 April 2017

Kasus BLBI, Penyelamatan Sjamsul Nursalim Dirancang Sejak Lama

KPK menelusuri seluk-beluk penerbitan surat keterangan lunas untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.

Baca Selengkapnya

Kasus BLBI, KPK Kejar Sisa Utang Sjamsul Nursalim

27 April 2017

Kasus BLBI, KPK Kejar Sisa Utang Sjamsul Nursalim

KPK akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sjamsul Nursalim, yang kini berada di Singapura.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus BLBI, Pukat UGM: KPK Harus Bisa Kombinasi Aturan Hukum

26 April 2017

Usut Kasus BLBI, Pukat UGM: KPK Harus Bisa Kombinasi Aturan Hukum

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril mengatakan KPK harus bisa mengombinasikan berbagai aturan hukum dalam pengusutan kasus lawas BLBI.

Baca Selengkapnya

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.

Baca Selengkapnya