Pungutan Retribusi Daerah Bisa Dibatalkan  

Reporter

Editor

Kamis, 24 Mei 2012 13:29 WIB

Gedung Departemen Keuangan. TEMPO/ Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Karanganyar -- Pemerintah daerah diminta bijak mematok besaran retribusi di wilayahnya meski berwenang untuk itu. Jika penerapan retribusi terlalu tinggi, padahal lapangan tidak mendukung, pemerintah pusat bisa mencabut aturan tentang retribusi.

"Misalnya, ada daerah yang memberlakukan retribusi tinggi padahal daerahnya belum berkembang," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adijanto, kepada Tempo di sela sosialisasi penyerahan pemungutan PBB di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 24 Mei 2012.

Dalam kasus seperti itu, kata Adijanto, pihaknya bisa merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut peraturan daerah yang memayungi suatu retribusi yang bermasalah. “Kalau seperti itu, pasti ada protes dari masyarakat,” katanya.

Adijanto mengatakan tahun ini kementeriannya akan mengadakan survei di kalangan pengusaha untuk mengetahui dampak retribusi tinggi kepada dunia usaha. “Kami akan menggandeng Kadin (Kamar Dagang dan Industri) dan asosiasi yang bernaung di bawahnya,” katanya.

Selebihnya dia menjelaskan pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia punya kewenangan untuk menentukan sendiri besaran retribusi yang diinginkan. Besaran retribusi tersebut kemudian dikukuhkan dengan pembuatan peraturan daerah tentang retribusi. “Pengenaan retribusi tinggi di antaranya memang untuk menggenjot pendapatan daerah,” katanya.

Dia menilai hal itu sebagai kondisi yang wajar karena setiap daerah pasti ingin menggali potensi pendapatan asli daerah semaksimal mungkin. Apalagi pengenaan retribusi tinggi tersebut didukung dengan ekonomi yang terus tumbuh, kesejahteraan masyarakat meningkat, dan sanggup membayar retribusi tinggi.

Selain itu, retribusi tinggi juga menjadi pengendalian terhadap pertumbuhan ekonomi tertentu. Misalnya pengenaan retribusi IMB (izin mendirikan bangunan) yang tinggi, harus dilihat sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengerem pertumbuhan bangunan. “Mungkin ada rencana lainnya yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah,” katanya.

Namun dia mengakui pengenaan retribusi tinggi tersebut kadang-kadang mendapat keluhan dari para pengusaha. Pengusaha merasa berkeberatan dengan tingginya retribusi yang harus dibayar, sehingga dianggap tidak pro-investasi.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

Baca Selengkapnya

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya