TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan miliar dana reboisasi (DR) hingga saat ini masih tertahan di daerah. "Bahkan ada satu kabupaten yang tunggakannya mencapai Rp 300 miliar," ujar Wakil Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Agung Nugroho, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3). Menurut Agung, pemerintah daerah tertentu sengaja menangguhkan menyetor DR ke pusat. APHI mencoba melacak dan menemukan bahwa pejabat pemda tertentu tidak mau menyetorkan DR ke pusat karena mereka yakin DR tersebut tidak akan dikembalikan ke daerah. Daerah-daerah yang menangguhkan penyetoran dana reboisasi tersebut adalah daerah yang mempunyai potensi hutan yang luas sehingga setorannya cukup besar. "Tidak etis jika saya menyebutkan nama-nama daerah yang melakukan penangguhan tersebut," ujar Agung. Dia juga tidak mau menyebutkan jumlah total dana DR yang ditahan oleh daerah. "Saat ini kita sedang mencari tahu berapa jumlah totalnya," ujarnya. Sejak 2001, Dewan Pengurus APHI sudah menyampaikan surat ke Menteri Keuangan agar mekanisme penyaluran DR bisa langsung ke daerah-daerah sesuai presentase yang sudah diatur dalam UU nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan dana pusat dan daerah. Menurut Agung, pengusaha hutan lebih senang jika menyetor langsung dana DR ke daerah. "Kalau setor ke pusat kemungkinan besar tidak balik ke daerah," tambahnya. Sektor kehutanan memang dinilai tidak memberikan kontribusi cukup bagi daerah sehingga daerah terangsang untuk menerbitkan perda baru. Tapi selama UU nomor 25 tahun 1999 tidak diubah, perda tersebut tidak akan berlaku.Penahanan dana DR oleh daerah secara tidak langsung berdampak buruk bagi pengusaha, karena pemerintah pusat bisa menganggap pengusaha belum menyetorkan dana reboisasi. Tunggakan DR hingga saat ini mencapai Rp 1,28 triliun. Dari angka tersebut, antara lain tunggakan karena setoran yang ditahan pemda. Mawar Kusuma WKM - Tempo News Room