Kesepakatan Tak Bisa Jadi Dasar Pinjaman Darurat

Reporter

Editor

Kamis, 4 Maret 2004 11:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia mengenai pinjaman darurat untuk bank yang kesulitan keuangan tidak bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengucurkan pinjaman tersebut. "Karena itu nanti akan dijabarkan dalam kebijakan masing-masing instansi," kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Rabu (3/3) malam.Masing-masing kebijakan itu, menurut Burhanuddin, adalah keputusan Menteri Keuangan dan peraturan Bank Indonesia. Meski akan juga dicantumkan dalam nota kesepakatan itu, katanya, masing-masing instansi akan menjabarkan detil dari ketentutan pinjaman darurat tersebut. "Kata sarjana hukum, MoU memang tidak bisa menjadi landasan kebijakan," ujarnya. Penjabaran yang detail ini, ujarnya, sekaligus untuk menghindari pinjaman ini tidak mengulang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang pengembaliannya macet dan belum rampung hingga sekarang.Dalam amandemen Undang-Undang Nomor 23/2003 tentang Bank Indonesia disebutkan, ketentuan pengucuran pinjaman darurat diatur dalam sebuah nota kesepakatan antara pemerintah dan Bank Indonesia yang diteken akhir Februari 2004. Tapi hingga menginjak Maret, nota itu belum juga diteken karena kedua pihak masih merundingkan soal mekanisme pengembalian pinjaman darurat orang bank bersangkutan.Menurut Burhanuddin pembahasan nota kesepakatan itu sudah rampung, tinggal merapikan redaksioanlannya saja. "Soal substansialnnya sudah beres," katanya tanpa menyebut kapan nota itu akan diteken. Meski belum diberlakukan, nota ini tetap berlaku mulai 29 Februari sesuai ketentutan Undang-Undang Perbankan itu.Sebelumnya Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution mengatakan, jika pemerintah tidak punya dana tunai untuk dipinjaman ke bank yang kolaps, maka pemerintah akan menerbitkan surat utang baru. Menurut Burhanuddin, surat utang tersebut harus yang diperdagangkan. "Nanti Bank Indonesia yang membeli surat utang itu di pasar primer," katanya.Ketika ditanya apakah Komite Koordinasi yang akan menentukan besarnya pinjaman darurat, Burhanuddin malah tertawa. "Ini kok sudah tahu bocorannya," katanya. Komite Koordinasi, yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, ini yang akan memutuskan apakah suatu bank dinyatakan rusak sistemik sehingga perlu diberi pinjaman atau hanya dicabut izin usahanya saja.Menurut Burhanuddin pinjaman siaga dari pemerintah itu diperuntukan hanya untuk bank, tidak untuk lembaga keuangan nonbank seperti diungkapkan sebelumnya oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution. "Tidak, hanya untuk bank yang mengalami kesulitan likuiditas saja," katanya. Bagja Hidayat - Tempo News Room

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

21 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

4 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya