Dahlan Iskan Persilakan Keputusannya Diubah

Reporter

Editor

Senin, 16 April 2012 13:54 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melakukan penjualan langsung e-Toll Card atau kartu prabayar penggunaan jalan tol kepada pengguna Jalan Tol di Gerbang Pintu Tol Cililitan, Jakarta, Senin (16/4). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mempersilakan Keputusan Menteri Nomor 236 Tahun 2011 yang dikeluarkannya untuk diubah. Dia juga memperbolehkan jika ada yang ingin mengubah keputusan itu karena ingin menjadi menteri.

"Kalau ada yang ingin mengubah itu dengan motif ingin menjadi menteri, ya ubah aja," kata Dahlan, Senin, 16 April 2012.

Terkait rencana interpelasi yang diusulkan oleh sebagian anggota Komisi Perindustrian dan Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dahlan tak mau membahasnya. "Kalau itu, saya no comment," katanya.

Dahlan mengatakan interpelasi merupakan hak DPR. Dia pun menyerahkan semuanya kepada mereka. "Saya serahkan pada DPR. Terserah maunya DPR apa. Yang menganggap itu melanggar undang-undang, silakan," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagian anggota Komisi VI DPR menggulirkan hak interpelasi terkait keputusan yang dikeluarkan Dahlan. Anggota Komisi VI Fraksi Golkar, Lili Asdjudiredja, mengatakan keputusan Menteri BUMN Nomor 236 Tahun 2011 itu melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. "Keputusan menteri itu melanggar undang-undang, kami ingin bertanya kepada pemerintah," katanya pekan lalu.

Beleid itu salah satunya menyoal pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham RUPS kepada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas.

Tidak hanya itu, menteri juga memberikan wewenang kepada jajaran perusahaan, yakni direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas, dan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian BUMN. Keputusan Menteri itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN.

Sedikitnya ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN yang didelegasikan ke pejabat eselon 1 Kementerian BUMN (sekretaris Kementerian BUMN, deputi teknis, dan deputi bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis). Sementara 14 kewenangan Menteri Negara BUMN didelegasikan/dikuasakan ke dewan komisaris.

Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Kementerian BUMN akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk serta aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle.

NUR ALFIYAH

Berita lain:

Serikat Pekerja BUMN Dukung Interpelasi Dahlan
Dahlan Iskan: Pengusaha Sukses Harus Pernah Ditipu Orang
Cara Dahlan Iskan Tunjuk Direksi BUMN Dikecam
Dahlan Iskan Kumpulkan UKM Korban Penipuan
Menteri BUMN Tidak Tahu Pencopotan Direktur PGN
Dahlan: Rapat BUMN Hanya Direksi dan Komisaris
Dua Direksi Bank BUMN Segera Diganti
Sejak 2005, Kertas Leces Terus Merugi
Pimpinan BUMN Dikumpulkan Hatta di Istana Bogor

Berita terkait

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

1 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

7 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

10 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

12 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

15 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

16 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

17 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

18 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

24 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya