Tumpukan kentang impor di Pasar Induk Buah dan Sayur, Jakarta Timur, (26/10). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan kebijakan khusus untuk melengkapi aturan pembatasan impor produk hortikultura. Menurut Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, hal ini dimaksudkan untuk melindungi petani di daerah sekitar pintu masuk impor yang ditetapkan pemerintah.
"Agar mereka tak kalah bersaing dengan hortikultura impor. Kami sedang merumuskan kebijakannya," kata Gita di kantornya, Jumat, 13 April 2012.
Gita mengatakan telah menerima banyak aspirasi dari petani hortikultura daerah yang khawatir kebijakan impor berakibat negatif. Akhir tahun lalu Menteri Pertanian mengeluarkan peraturan untuk membatasi masuknya produk hortikultura impor.
Dari delapan pelabuhan, pintu masuk komoditi ini dikurangi menjadi empat, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, serta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Menurut Gita, aturan yang seharusnya berlaku Maret 2012 kini ditunda hingga 19 Juni 2012. Penundaan itu untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan yang akan terjadi, termasuk persiapan infrastruktur pelabuhan.
"Kami harus duduk bersama dengan Kementerian Pertanian. Jangan sampai pengawasan buah dan sayur impor melemah," ujarnya.
Selama ini Kementerian Perdagangan sering melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat penjualan produk hortikultura. Dari situ diketahui banyak produk yang melanggar ketentuan, khususnya dari segi kesehatan dan keamanan. "Kami ingin ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait," katanya.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
10 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
20 jam lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
21 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.