TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak interpelasi tentang Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No 236/MBU/2011. Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mempersilakan Komisi VI untuk mengajukan hak tersebut.
"Silahkan saja, itu kan hak mereka," kata Dahlan ketika ditemui di "National Launching BUMN Marketers" di Gedung BNI, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi karena sudah diatur dalam undang-undang.
Dahlan mengatakan bahwa ia tidak melakukan persiapan menghadapi hak interpelasi itu. Bahkan, ia belum tahu pasti kebenaran Komisi VI mengenai keputusan menteri tentang pendelegasian wewenang menteri BUMN kepada para deputi, direksim dan komisaris di Kementerian BUMN.
Kasus bermula ketika Dahlan Iskan mengeluarkan Keputusan Menneg BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham RUPS kepada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas.
Tidak hanya itu, menteri juga memberikan wewenang kepada jajaran perusahaan, yakni direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas dan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian BUMN. Kepmen itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN.
Ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN yang didelegasikan ke pejabat eselon 1 Kementerian BUMN (Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Teknis dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis). Di sisi lain, 14 kewenangan menteri negara BUMN didelegasikan/dikuasakan ke dewan komisaris. Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Kementerian BUMN akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle.
Kemudian Komisi VI akan mengajukan hak interpelasi karena Kepmen tersebut dianggap akan subtaansial dan legal formal melanggar, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Akibat dari keputusan menteri yang dianggap anggota Dewan dari PDIP ini adalah Direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III (Holding).
Pemilihan direksi itu tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan menteri itu juga dianggap menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset BUMN tanpa melalui prosedur. Padahal, penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.
SUNDARI
Berita lain:
Serba-serbi Dahlan Iskan
Trik Dahlan Iskan Atasi Kemacetan
Dahlan Iskan Kritik BUMN Boros
Ketika Dahlan ‘Salah Kamar’
Naik Kapal Laut, Dahlan Iskan Nangis
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi'
Berita terkait
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini
37 hari lalu
Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.
Baca SelengkapnyaFakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan
20 Oktober 2023
Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina
14 September 2023
Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK
14 September 2023
Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini
14 September 2023
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.
Baca SelengkapnyaEks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini
14 September 2023
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Baca SelengkapnyaKawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya
30 September 2022
Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen
23 Mei 2022
Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal
22 Mei 2022
Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Dahlan Iskan Singgung Reputasi Jokowi, Elon Musk Terkaya
22 Mei 2022
Berita terpopuler bisnis pada Sabtu, 21 Mei 2022 dimulai dari cerita Dahlan Iskan soal kisruh minyak goreng, Lin Che Wei dan reputasi Jokowi.
Baca Selengkapnya