BPPN Tidak Bertanggung Jawab Atas Tuntutan Ganti Rugi Pasca Surat Lunas

Reporter

Editor

Kamis, 12 Februari 2004 17:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi setelah keluarnya Surat Keterangan Lunas kepada para pemegang saham bank bermasalah. Dalam perjanjian penyelesaian akhir atau closing agreement, debitur menjadi penjamin ganti rugi (indemnity) apabila ada tuntutan. “Kalau suatu waktu ada pihak yang menggugat karyawan BPPN, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan), TPBH (Tim Pembela Bantuan Hukum) atau pemerintah Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) maka Anda (pemegang saham) yang akan mengindeminasikan kita,” kata Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi Taufik Mappaenre Ma’roef di gedung BPPN, Jakarta, Kamis (12/2).Setelah aset pemegang saham ini dijual untuk melunasi utangnya, kata Taufik, mungkin saja ada pihak yang mempertanyakan penjualan aset ini. Bisa saja, lanjut dia, ada orang yang mengklaim aset yang diserahkan ini karena direbut pemegang saham yang bersangkutan. “Kita tidak pernah tahu itu,” katanya. Meski penjualan ini dilakukan secara terbuka, kata dia, mungkin saja kejadian ini akan berlangsung.Menurutnya, rumusan pokok perjanjian akhir ini akan dituangkan dalam Surat Keterangan Lunas. Untuk itu, kata dia, surat lunas ini mencerminkan kedua belah pihak, yaitu BPPN dan pemegang saham. Semua instansi juga, seharusnya mengetahui adanya beban jaminan ganti rugi setelah perjanjian ini. “Yang penting melindungi future liabilities (kewajiban baru di masa yang akan datang) yang tidak bisa kita identifikasi,” katanya.Selain itu, pokok lainnya dalam perjanjian ini adalah kesepakatan untuk tidak saling menuntut atas pemenuhan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Menurutnya, inilah yang disebut pelepasan dan pembebasan dalam perjanjian PKPS. “Kedua belah pihak akan saling melepaskan. Bukan memberi release and discharge (R&D) dalam aspek pidana,” katanya.Dalam perjanjian ini juga, pemegang saham tidak akan menagih kembali sisa hasil likuidasi. Secara hukum, kata dia, yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham di bank. Jadi apapun setelah likuidasi bank itu, ada sisa hasil likuidasi. Secara hukum, pemegang saham ini masih mempunyai hak terhadap sisa hasil likuidasi jika sudah menyelesaikan kewajibannya. “Mau sisa hasil likuidasi plus atau minus, semuanya hapus”, katanya.Saat ini BPPN sudah mengantongi 9 nama yang siap memperoleh Surat Keterangan Lunas, minggu depan. Masing-masing sudah menandatangani perjanjian akhir penyelesaian kewajibannya. Empat orang pertama adalah Sudwikatmono pemilik Bank Surya dengan total kewajiban Rp 1,887 triliun, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional; Rp 0,664 triliun), The Ning King (Bank Danahutama; Rp 23,0 miliar), serta Hendra Liem (Bank Budi Internasional; Rp 16,95 miliar).Keempat pengutang kelas kakap ini menandatangani surat perjanjian akhir pada akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini BPPN belum memberikan Surat Keterangan Lunas. BPPN, kata Taufik, masih meneliti rumusan surat ini supaya sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 tentang Penyelesaian Utang. “Beliau (ketua BPPN, Syafruddin Temenggung) mau surat itu harus mencerminkan pokok-pokok yang dituangkan dalam perjanjian akhir. Jadi bukan hanya pernyataan sepihak dari BPPN,” katanya.Sedangkan lima lainnya antara lain Ganda Eka Handria (Bank Sanho; Rp 14,694 miliar), Philip S. Widjaja (Mashill; Rp 49,678 miliar), Suparno Adijanto (Bumi Raya Utama; Rp 50,441 miliar), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Indotrade; Rp 32,662 miliar), serta Andi H. Sardjito (Baja Internasional; Rp 24,808 miliar). Kelimanya baru menandatangani perjanjian akhir hari ini, Kamis (12/2). “Mudah-mudahan minggu depan surat lunasnya sudah keluar,” katanya. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

29 detik lalu

Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

11 menit lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

21 menit lalu

PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

29 menit lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen

Baca Selengkapnya

Tak Sembarang Betina, Begini Proses Pemilihan Ratu Lebah

36 menit lalu

Tak Sembarang Betina, Begini Proses Pemilihan Ratu Lebah

Ratu lebah adalah satu-satunya betina dewasa secara seksual di koloni. Fungsi utamanya adalah bertelur hingga 2000 telur sehari.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

37 menit lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

41 menit lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

42 menit lalu

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

43 menit lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

59 menit lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya