TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan berbendera Indonesia bermuatan ikan teri sebanyak 25,75 ton yang diduga berasal dari Malaysia, akhir pekan lalu. Ikan teri asal Malaysia itu diduga dipindahkan di tengah laut ke kapal berbendera Indonesia (transshipment) dan akan diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi.
"Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah, terutama di Sumatera Utara,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 9 April 2012.
Dua kapal berbendera Indonesia, yaitu KM. Nadin membawa 13,04 ton dan KM tanpa nama memuat 12,72 ton diduga untuk menyelundupkan ikan menyusul kebijakan pemerintah memperketat impor ikan. Ikan yang diperbolehkan diimpor di antaranya adalah untuk keperluan industri ikan pindang skala usaha mikro kecil.
Selain menentukan jenis ikan yang boleh diimpor, pemerintah juga membatasi pintu masuk bagi produk perikanan dari luar negeri itu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Syahrin Abdurrahman menyatakan, pintu masuk produk perikanan impor itu tersebar di Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, serta Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Selain kelima pintu masuk laut, pintu masuk lain yang diperkenankan adalah Pos Lintas Batas Entikong, serta seluruh pelabuhan udara internasional yang ada di Indonesia.
R. R. ARIYANI
Berita terkait
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki
4 jam lalu
Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.
Baca SelengkapnyaCuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton
1 hari lalu
Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.
Baca SelengkapnyaJadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
1 hari lalu
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?
Baca SelengkapnyaZulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
1 hari lalu
Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
3 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
3 hari lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
4 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
4 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
4 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
5 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca Selengkapnya