TEMPO.CO, Jakarta - Bank sentral melansir aturan baru perihal uang muka minimal bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Aturan baru tersebut menetapkan besaran uang muka untuk kedua jenis kredit minimal 20-30 persen.
Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dody Budi Waluyo mengatakan, kemarin, kebijakan pengaturan uang muka ditetapkan melalui Surat Edaran tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank.
“Tujuannya untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan,” ujarnya.
Bank Indonesia mengatur rasio loan to value (LTV) KPR, yakni rasio nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan, ditetapkan maksimal 70 persen. Ini artinya, uang muka minimal yang harus dibayar konsumen sekitar 30 persen.
Ruang lingkup KPR meliputi kredit konsumsi pemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi.
“Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,” kata dia.
Selanjutnya, uang muka bagi KKB ditetapkan bervariasi. Untuk kredit sepeda motor, uang muka minimal 25 persen, sedangkan mobil 30 persen, dan mobil niaga 20 persen.
Dody menyebutkan LTV atau DP yang disyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Ia mengimbuhkan, besaran LTV maupun DP akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian.
Dody menuturkan, terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank Indonesia memberi masa transisi selama tiga bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian prosedur operasi standar, sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
“Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi aturan bank sentral itu, Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor Joko Trisanyoto mengatakan akan melakukan diskusi dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan.
“Yang saya dengar, selama ini kredit kendaraan bermotor Toyota sebagian besar sudah dengan uang muka 30 persen,” katanya saat dihubungi Tempo.
Lagi pula, ia menambahkan, belum tentu perusahaan pembiayaan ikut dikenai ketentuan uang muka minimal. “Sebab, kata teman-teman (perusahaan) leasing, bisa saja yang dikenai hanya bank,” ucap Joko.
GADI MAKITAN | EFRI RITONGA
Berita terkait
Selain KPR, Ini 7 Cara Beli Rumah yang Lebih Murah
29 hari lalu
Jika membeli rumah dengan KPR berat, ada beberapa cara beli rumah yang bisa Anda pilih, yakni secara cash hingga membeli rumah lelang.
Baca Selengkapnya5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil
29 hari lalu
Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.
Baca SelengkapnyaHarga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya
31 hari lalu
Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaBCA Expoversary 2024: Meriahnya Perayaan Ulang Tahun ke-67, Ada Tawaran Menarik untuk Kredit Rumah, Mobil, dan Motor
59 hari lalu
Perayaan ulang tahun BCA ke-67 dimeriahkan dengan perhelatan BCA Expoversay 2024 di ICE BSD, Tangerang.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Catat Harga Properti Meningkat di Kuartal IV 2023
20 Februari 2024
Bank Indonesia atau BI menemukan bahwa harga properti semakin meningkat pada kuartal IV 2023.
Baca SelengkapnyaHarga Hunian Naik Tapi Penjualan Tetap Meningkat, Mayoritas Beli dengan KPR
19 Februari 2024
Bank Indonesia mencatat adanya kenaikan harga properti jenis hunian di pasar primer pada kuartal IV 2023. KPR jadi sumber pendanaan pembelian.
Baca SelengkapnyaTom Lembong Sebut Selama Ini Sektor Perbankan Dimanjakan: Margin Profit Paling Gemuk di Dunia
10 Februari 2024
Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong, mengungkapkan peran sektor perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM masih bisa digenjot.
Baca SelengkapnyaBSI Mudahkan Generasi Milenial Miliki Rumah Idaman
25 Januari 2024
Program BSI diharapkan dapat turut mengatasi masalah backlog perumahan
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Soal Rumah Prajurit TNI, Begini Cara Mengajukan KPR Subsidi untuk Anggota TNI
10 Januari 2024
Anies Baswedan persoalkan banyak prajurit yang belum punya rumah sendiri. Bagaimana anggota TNI bisa ajukan KPR rumah subsidi?
Baca SelengkapnyaJelang Libur Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun
20 Desember 2023
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN mengalokasikan uang tunai sebesar Rp 19,68 triliun dalam rangka menyambut periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Baca Selengkapnya