TEMPO Interaktif, Jakarta: Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT Dirgantara Indonesia (DI) mendesak sidang Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) segera dilakukan. Rencananya sidang akan digelar hari ini pukul 12.00 WIB namun, sampai pukul 13.00 WIB sidang belum juga dimulai. Menurut Ketua SPFKK Arif Minardi, keputusan pada dengar pendapat yang lalu adalah keputusan final nasib karyawan. Yang penting sidang P4P dibuka, masalah penyerahan berkas itu dilakukan pada saat pertemuan. "Sidang mau sampai malam atau besok pagi, belum jelas hingga sekarang," katanya di kantor P4P Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (27/1).Keputusan nasib karyawan PT DI ditentukan pada rapat pleno P4P, yang juga dihadiri 14 orang anggota P4P. Keputusan yang dihasilkan harus memenuhi qourum sebanyak delapan orang anggota yang hadir. Setelah dengan pendapat terakhir, karyawan dan direksi PT DI dianjurkan melakukan perundingan bipartit. Menurut Arif, selama ini belum dapat dilakukan perundingan bipartit karena direksi hanya diwakili kuasa hukum. Padahal kuasa hukum ini bukan orang yang langsung berperkara. Arif menegaskan, karyawan PT DI akan terus bertahan di Depnakertrans, menunggu kejelasan sidang P4P. Hingga berita ini diturunkan, ribuan karyawan berdemonstrasi di halaman Depnakertrans. Mereka memberikan dukung kepada perwakilan serikat pekerja yang menghadap P4P. "Kami dipancing bertindak emosional. Kami sudah jauh datang dari Bandung," kata Arif. Di tempat terpisah ketua P4P Sabar Sianturi mengatakan, hari ini tidak ada sidang untuk kasus PT DI. Sidang P4P yang digelar pukul 13.00 WIB merupakan kegiatan rutin. "Hari ini merupakan batas dari perundingan bipartit antara karyawan dengan direksi PT DI. Keputusan belum dapat diambil sekarang," katanya. Agriceli - Tempo News Room
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 menit lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.