Direksi Dirgantara Tolak Perundingan Ulang

Reporter

Editor

Jumat, 16 Januari 2004 09:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Manajemen PT Dirgantara Indonesia menolak permintaan pemerintah untuk menggelar kembali perundingan bipartit dengan karyawan. Alasannya, dalam dua perundingan serupa pada pertengahan September tahun lalu, Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) Dirgantara menolak hadir.Menurut kuasa hukum Dirgantara, Kemalsyah Siregar, penyelesaian masalah perburuhan di Dirgantara sudah berlarut-larut, dan akan semakin berlarut-larut jika pertemuan bipartit kembali digelar. "Karena masalah ini sudah lama, kami minta P4 Pusat segera mengambil keputusan final," katanya dalam sidang dengar pendapat yang digelar Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat kemarin.Ketua P4 Pusat Sabar Sianturi di akhir persidangan meminta manajemen dan karyawan kembali melakukan negosiasi ulang. Kedua belah pihak diberi waktu hingga 27 Januari mendatang untuk mengambil keputusan. "Apa pun hasil yang dicapai harus disampaikan dalam bentuk tertulis kepada P4 Pusat," ujarnya.Sabar membantah permintaan perundingan ulang adalah akibat masih adanya masalah dalam proses negosiasi seperti dituduhkan SP FKK. "Ini semata merupakan tata tertib di P4 Pusat, memberi mereka kesempatan untuk berunding lagi sebelum kita putuskan dalam sidang pleno," katanya.Meski manajemen Dirgantara menolak untuk melakukan perundingan ulang, Sabar menjelaskan, pihaknya tak bisa langsung memutuskan untuk segera menggelar sidang pleno. Masih banyak keterangan dan bukti tertulis, baik dari direksi maupun karyawan, yang harus dipelajari lebih mendalam sebelumnya. Menurut dia, jika kedua pihak tak mau memanfaatkan kesempatan untuk berunding lagi, "Itu menjadi urusan mereka." Tapi dia mengingatkan manajemen Dirgantara untuk tetap membayar gaji karyawan selama P4 Pusat belum mengambil keputusan final.Hal yang sama diharapkan oleh karyawan, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Umum SP FKK Arif Minardi. "Kami menuntut gaji harus dibayar terus," ujarnya. Sebaliknya, Wakil Direktur Utama Dirgantara Rudhy M. Mokobombang menegaskan, perusahaan sudah tidak sanggup membayar gaji 6.000 karyawan yang akan terkena pemutusan hubungan kerja.Sidang dengar pendapat kemarin dihadiri lengkap oleh jajaran direksi Dirgantara, termasuk Direktur Utama Edwin Soedarmo. Dari pihak SP FKK juga hadir lengkap jajaran pengurus, termasuk kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Johnson Panjaitan. SS Kurniawan/Agriceli - Tempo News Room

Berita terkait

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

1 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

12 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

13 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

13 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

14 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

18 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

20 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

26 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

29 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

31 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya