Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
Reporter
Editor
Jumat, 2 Januari 2004 23:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mulai 1 Januari 2004 pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk tiga komoditi yaitu rokok, kendaraan bermotor, dan minuman berakohol. Kebijakan ini akan diujicobakan di Batam. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrahman di Jakarta, Jumat (1/2).Selain PPN dan PPn BM, ketiga komoditas itu juga akan dikenakan bea masuk. Menurut Eddy, penerapan ini tidak akan menggangu investasi dan menyurutkan industri memproduksi komoditasnya. Alasannya, kebijakan itu akan dikenakan bagi komoditas yang dipakai untuk konsumsi. "Kalau untuk industri tetap diberikan fasilitas bebas pajak dan bea masuk," kata Eddy.Kebijakan fasilitas bebas bea masuk dan pajak ini diterapkan untuk seluruh kawasan brikat nasional. Batam, kata Eddy, sebelum diterapkan Undang-Undang Zona Perdagangan Bebas yang masih digodok DPR, Batam akan diperlakukan sebagai kawasan brikat. Ia menjamin penerapan kebijakan itu akan mengurangi penyelundupan tiga komoditas itu. "Justru dengan kebijakan ini kami mengupayakan praktek-praktek semacam itu berkurang," katanya.Menurut Eddy, kebijakan penerapan pajak dan bea masuk itu secara bertahap akan dikenakan juga untuk komoditas lainnya. Untuk barang elektronik pengenaan pajak dan bea masuk akan diterapkan pada 1 Maret 2004. "Setiap enam bulan ada pertambahan komoditas sampai 18 bulan sejak 1 Januari," katanya.Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengatakan potensi penerimaan pengenaan PPN, PPn BM, dan bea masuk itu sekitar Rp 300-400 miliar. Senada dengan Eddy, Hadi juga menjamin penerapan pajak itu tidak akan mengganggu arus investasi ke dalam negeri.Menteri Keuangan Boediono menambahkan prinsip kebijakan itu ditujukan untuk menyamakan perlakuan bagi seluruh kawasan berikat di Indonesia dalam pengenaan pajak. "Tidak di Gunung Kidul tidak di Batam, nantinya sama," katanya. Ia juga menjamin penerapan kebijakan itu tidak akan mengganggu daya saing investasi. "Itu tidak akan mengganggu," katanya. Tanggal 1 Januari juga mulai diberlakukan peraturan pemungutan PPN dan PPn BM hanya dilakukan oleh bendaharawan negara. BUMN, Bank Indonesia, atau perusahaan kontrak yang ditunjuk pemerintah tidak akan lagi menjadi pemungut dua jenis pajak itu. Pemungutan PPN dan PPN BM dilakukan dengan cara memotong langsung tagihan pengusaha kena pajak rekanan pemerintah. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Berita terkait
Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend
4 menit lalu
Jadwal Cuti Bersama dan Tanggal Merah Mei 2024, Banyak Long Weekend
Jadwal cuti bersama dan tanggal merah Mei 2024 cukup banyak. Anda bisa langsung menentukan waktu liburan dengan tepat. Ini tanggalnya.
Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.