BPPN Tandatangani Surat Lunas Pengutang Kelas Kakap

Reporter

Editor

Rabu, 31 Desember 2003 18:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani perjanjian pemberian surat keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King, Rabu (31/12). "Pukul 11.30 WIB tadi kami sudah menandatangani kesepakatan penyelsaian akhir Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham," kata Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung dalam jumpa pers di gedung BPPN, Rabu (31/12) sore. Dengan penandatangan perjanjian ini, BPPN akan segera memberikan surat keterangan lunas utang kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian. Surat tanda lunas ini kemudian akan diproses oleh instansi masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya. "BPPN menyelesaikan perjanjian perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya di-follow-up oleh instansi terkait," katanya. The Nin King merupakan pemegang saham PT Bank Danahutama. Ia membayar utangnya secara tunai kepada BPPN sebesar Rp 23 miliar, yaitu Rp 18 miliar, utang pokok dan Rp 5 miliar bunga pinjaman. Sedangkan, Sudwikatmono merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno. Masing-masing mempunyai 50 persen saham. "Tapi yang satu raib entah ke mana. Kita meminta kepada pak Dwi (panggilan Sudwikatmono) untuk bisa menanggung seratus persen," katanya. Jumlah yang dibayar Sudwikatmono ini mencapai Rp 1,886 triliun.Pemberian surat lunas ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002. Perintah presiden ini menegaskan bahwa yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan tindakan hukum. Proses pemberian surat ini juga harus melalui pemeriksaan. "BPPN akan me-review apakah utangnya sudah selesai atau belum, sesuai perjanjian," katanya. Pemeriksaan ini kemudian berlanjut ke Oversight Committe dan ke KKSK. Komite ini juga masih meminta bantuan dari Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) untuk bersama-sama melakukan kajian. "Proses inilah yang terjadi check and balance," katanya. Rekomendasi KKSK juga akan diperiksa ulang BPPN sesuai perkembangan waktu.Dari beberapa nama yang diajukan KKSK, Syaf mengatakan lima nama yang bisa diselesaikan. "Empat sudah bersih, yang satu sedang proses ," katanya. Rencananya, kata dia, empat orang ini akan menandatangani surat keterangan lunasnya hari ini. Namun mereka sedang berada di luar negeri, yaitu Hendra Liem (PT Bank Budi Internasional) dan Ibrahim Risjad (PT Bank Risjad Salim Int.). Sedangkan satu orang yang masih dikaji ulang adalah Anthony Salim.Kandidat lainnya masih dalam tahap penggodokan di KKSK. Syafruddin mengharapkan nama ini segera keluar minggu depan. Nama-nama itu antara lain Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Hasjim Djojohadikusumo, Njoo Kok Kiong, Honggo Wendratmo (PT Bank Papan Sejahtera), The Ning Khong (PT Bank Baja Internasional), Ganda Eka Handria (PT Bank Sanho), Mulianto Tanaga dan Hadiwijaya Tanaga (PT Bank Indotrade), Philip S. Widjaja (PT Bank Mashill), dan Andi Hartawan Sardjito (PT Bank Baja Internasional).Dalam penandatangan ini, Syaf mengatakan kedua pengusaha ini sangat menyambut dengan baik. Menurutnya, pengusaha yang telah menyelesaikan kewajibannya berhak memperoleh kepastian hukum. "Pemerintah mempunyai legitimasi untuk memberikan kepastian hukum," katanya. Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Macam Masalah pada Leher dan Cara Mengatasi

9 menit lalu

Macam Masalah pada Leher dan Cara Mengatasi

Pegal pada leher sering mengganggu aktivitas sehari-hari sehingga penting untuk mendeteksi penyebabnya terlebih dulu dengan memahami cara penanganan.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Witan Sulaeman Punya Ritual Telpon Orang Tuan Sebelum Bertanding

12 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Witan Sulaeman Punya Ritual Telpon Orang Tuan Sebelum Bertanding

Saat ini Witan Sulaeman dan para pemain timnas U-23 Indonesia tengah berlaga di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

14 menit lalu

Pelindo Layani 2,2 Juta Orang Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 2.260.360 orang tercatat menggunakan layanan kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo di 63 terminal penumpang selama periode libur panjang Lebaran, pada 26 Maret - 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

24 menit lalu

2.089 Peserta Akan Ikuti UTBK SNBT di Itera, Ini Ketentuannya dari Panitia

Sebanyak 2.089 peserta akan mengikuti UTBK SNBT 2024 di Institut Teknologi Sumatera atau Itera, besok.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

28 menit lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

30 menit lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

34 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Kiper Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Minta Doa ke Ibunya sebelum Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Lawan Uzbekistan

37 menit lalu

Kiper Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Minta Doa ke Ibunya sebelum Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Lawan Uzbekistan

Ibu kiper timnas U-23 Indonesia, Ernando Ari, Erna Yuli Lestari, mengungkapkan bahwa anaknya menelponnya meminta didoakan menjelang pertandingan.

Baca Selengkapnya

The Problematic Constitutional Court Ruling

37 menit lalu

The Problematic Constitutional Court Ruling

The drama behind the Constitutional Court's ruling over the presidential election dispute.

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

37 menit lalu

Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.

Baca Selengkapnya