TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan izin eksplorasi pada 28 titik sumber daya panas bumi (geotermal) di Indonesia tahun ini. "Besok saya akan tandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan," kata Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Jero Wacik, di Jakarta, Senin 21 November 2011.
Langkah ini, menurut Wacik, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan energi geotermal. Hal ini didukung fakta bahwa 40 persen sumber panas bumi dunia berada di Indonesia. "Presiden memerintahkan pemanfaatan energi geotermal harus ditingkatkan," ujarnya.
Salah satu titik geotermal yang izin eksplorasinya segera diterbitkan ialah di Bedugul Bali. Izin Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan itu sudah terhambat selama 16 tahun. Padahal pemanfaatan potensi panas bumi merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menghemat pemakaian energi fosil. Saat ini pun sudah banyak investor yang berminat mengembangkannya.
Wacik mengatakan selama ini pemanfaatan energi panas bumi menemui hambatan karena lokasinya berada di hutan lindung. Karena itu ia menegaskan perlunya koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Dengan kesepakatan yang ditandatangani besok diharapkan akan ada koordinasi pengaturan area yang akan digarap diiringi upaya penanaman pohon di area pengganti.
Seperti diketahui, pemanfaatan energi geotermal masih belum optimal. Sampai tahun lalu kapasitas terpasang PLTP baru mencapai 1.189 megawatt atau sekitar 4 persen dari total potensi Indonesia yang mencapai 29.038 megawatt.
Listrik panas bumi tersebut dihasilkan dari 7 wilayah, yakni Sibayak (12 Megawatt), Salak (375 Megawatt), Wayang Windu (227 Megawatt), Kamojang (200 Megawatt), Darajat (225 Megawatt), Dieng (60 MegaWatt), dan Lahendong (60 MegaWatt).
Di samping geotermal, pemerintah juga akan mengembangkan energi matahari. Wacik mengatakan saat ini banyak pemodal yang sudah menyatakan minat untuk mengembangkan tenaga surya. Dia merujuk pengembangan tenaga surya di Thailand, yang bisa menghasilkan listrik 73 megawatt. "Kita punya banyak tanah dan sinar matahari yang cukup, jadi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya," ujarnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita terkait
Pertamina Geothermal Energy Kejar Kapasitas PLTP 1 Gigawatt di 2026
48 hari lalu
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) menargerkan tambahan 55 megawatt pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaGoogle Memulai Proyek Geothermal untuk Memasok Energi di Pusat Data
1 Desember 2023
Raksasa Google bekerja sama dengan Fervo membangun proyek listrik geothermal untuk memasok energi yang lebih bersih bagi pusat data Google.
Baca SelengkapnyaESDM Lelang Lima Wilayah Kerja Panas Bumi Tahun Ini
9 Januari 2019
ESDM berencana melelang lima wilayah panas bumi pada tahun ini. Kelima WKP itu diperkirakan berkapasitas total 150 MegaWatt.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi ESDM Soal Protes Warga Sumbar di Proyek Geotermal Gunung Talang
25 November 2018
Begini klarifikasi ESDM atas protes warga Sumbar di proyek Geotermal Gunung Talang.
Baca SelengkapnyaProyek Geotermal di Sumatera Barat Masih Menuai Penolakan
20 November 2018
Proyek geotermal atau panas bumi di kaki Gunung Talang, Sumatera Barat, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Energi Panas Bumi Akan Mendapat Porsi Signifikan
7 September 2018
Sri Mulyani Indrawati mendukung pemanfaatan geothermal atau energi panas bumi sebagai pilihan sumber energi untuk listrik.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Turki Garap Proyek Geothermal 220 Megawatt di Aceh
3 Februari 2018
Perusahaan Hitay Holding A.S Turki akan segera menggarap proyek geothermal di Gunong Geurudong, Aceh Utara.
Baca SelengkapnyaRealisasi Dana Abadi Panas Bumi Dimulai
18 Januari 2018
PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan pelat merah, mengelola dana abadi.
Baca SelengkapnyaDana Abadi Geothermal Disiapkan Rp 3,7 Triliun
11 Juli 2017
Dana abadi geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp
711 miliar dan APBN sebesar Rp 3 triliun.
Pemerintah Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Juli 2017
1 Juni 2017
Lelang wilayah kerja panas bumi dibuka pada Juli 2017 setelah peraturan menteri tentang tata cara lelang diterbitkan.
Baca Selengkapnya