BI: Fatwa MUI Meningkatkan Dana Bank Syariah

Reporter

Editor

Minggu, 21 Desember 2003 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Banten:Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai keharaman bunga bank akan meningkatkan pengalihan dana bank konvensional menjadi dana syariah. Simulasi penelitian Bank Indonesia memprediksikan tahun depan bank-bank konvensional akan mengalihkan dananya menjadi dana syariah hingga 11 persen.Jumlah 11 persen itu sekitar Rp 88 triliun dengan menghitung dana yang berputar di bank konvensional saat ini sebesar Rp 800 triliun. "Tapi tanpa fatwa MUI itu pun perkembangan dana bank syariah memang sudah besar," kata peneliti pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia, Endang Kurnia Saputra dalam pelatihan wartawan ekonomi di Anyer, Banten, Jumat (20/12).Karena itu, kata Endang, tahun 2004 bank-bank syariah akan kebanjiran dana. "Angkanya bisa tembus Rp 20 triliun," katanya. Angka ini merupakan aset syariah di luar prediksi Bank Indonesia sebesar 11 persen. Selain lonjakan dana di bank-bank syariah yang sudah ada, awal tahun depan juga akan berdiri bank syariah baru bernama Bank Syariah Indonesia yang mempunyai aset syariah Rp 5,5 triliun. Mendapat lonjakan dana sebesar itu, ujar Endang, perbankan syariah masih akan menyimpan dananya di Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). SBI Wadiah berbeda dengan SBI yang dijadikan investasi oleh perbankan konvensional. Jika SBI memakai suku bunga satu atau tiga bulanan, SBI Wadiah memakai sistem bagi hasil dengan pemberian "bonus" dari sejumlah dana yang ditanamkan perbankan syariah. "Mereka akan menanamkan dananya di SWBI, sebelum menemukan celah berinvestasi yang menguntungkan seperti sektor perdagangan atau pembiayan konsumsi," katanya.Selain SWBI perbankan syariah diperkirakan juga akan menanamkan investasinya di sektor ritel dan perdagangan. "Sektor otomotif itu luar biasa besar," kata Endang. Penjualan otomotif di bank syariah tidak memakai sistem bunga seperti halnya di bank konvensional. Para nasabah itu akan membeli sepeda motor, misalnya, dengan jumlah yang lebih tinggi dibanding harga pasar. Selisih harga itu yang akan menjadi keuntungan bagi bank syariah yang bersangkutan.Pemanfaatan sektor ritel dan perdagangan, kata Endang, disebabkan infrastruktur perbankan syariah belum terlalu memadai hingga saat ini. Sertifikat Wadiah BI sendiri baru diluncurkan pada Maret 2002 lalu. "Mereka masih berkutat di sektor small and medium enterprises," katanya.Menurut Endang, pertumbuhan pesat dana perbankan syariah yang tak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai akan menimbulkan efek negatif juga. Katanya, ekspansi perbankan syariah yang terkonsentrasi di sektor ritel dan perdagangan akan menyebabkan pembiayaan konsumsi menjadi tidak produktif. Praktek perbankan syariah lebih menguntungkan para nasabahnya. Hal itu ditunjukan dengan semakin tingginya nilai bagi hasil di perbankan syariah sejak awal 2003. Selisih bagi hasil dibanding bunga bank di perbankan konvensional mencapai dua persen lebih tinggi. Bagja Hidayat Tempo News Room

Berita terkait

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

1 menit lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

7 menit lalu

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

Luhut pun sempat bertanya soal keseriusan Elon Musk meluncurkan roket ke Mars dan menawarkan peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

14 menit lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

15 menit lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

24 menit lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta

25 menit lalu

Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta

Kemegahan pertunjukan kembang api di akhir konser NCT Dream di Jakarta membuat para penggemar dari luar negeri cemburu.

Baca Selengkapnya

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

27 menit lalu

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

Terobosan yang dilakukan Pemkab Serang dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran dengan sistem ikatan dinas, akan terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Jurgen Klopp Begitu Spesial di Mata Para Suporter Liverpool?

29 menit lalu

Kenapa Jurgen Klopp Begitu Spesial di Mata Para Suporter Liverpool?

Para suporter The Reds mendeskripsikan sosok Jurgen Klopp yang dianggap spesial bagi klub dan kota Liverpool.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

31 menit lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

33 menit lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya