PPATK 'Bela' Budi Mulya  

Reporter

Editor

Selasa, 25 Oktober 2011 19:02 WIB

Budi Mulya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf mengungkapkan aliran dana dari Robert Tantular ke Budi Mulya pada 2008 adalah pinjaman individu. "Tidak ada di neraca Bank (Century)," kata Yusuf dalam konferensi pers usai acara serah terima jabatan kepala PPATK di gedung PPATK, Selasa, 25 Oktober 2011.

Yusuf menjelaskan, dari hasil audit terhadap neraca Bank, tidak ditemukan aliran dana tersebut. "Yang kami audit neraca Bank, tidak ada aliran," ujar dia. "Yang bailout 6,7 triliun, 4 triliun nasabah, sisanya dijaminkan ke BI," kata dia.

Soal kemungkinan adanya keterkaitan antara pinjaman dengan keputusan pengucuran dana 689 miliar, menurutnya hal itu harus bisa dibuktikan.

Meski PPATK mengungkapkan aliran dana tersebut pinjaman individu, Yusuf menganggap pemeriksaan Budi Mulya oleh KPK, tak salah. "Paling tidak KPK Mengklarifikasi," kata dia.

Hal serupa disampaikan Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein. Ia menjelaskan, pinjaman dari Robert Tantular kepada Budi Mulya terjadi pada 2008 dan dilunasi di tahun yang sama. "Itu pinjaman pribadi dari Robert Tantular, kalau dilihat dari neraca bank tidak kelihatan," kata dia. Soal pengungkapan aliran dana tersebut, "(PPATK) punya kerjasama yang baik dengan KPK mengenai masalah ini," ujar Yunus.

Deputi Gubernur BI, Budi Mulya tersandung masalah setelah audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menemukan aliran dana dari pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada Budi. Dana mengalir pada September 2008, menjelang pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 689 miliar dari bank sentral ke Bank Century pada Oktober 2008.

Setelah hasil audit diungkap ke publik, posisi Budi di BI digeser dari tugas pengelolaan moneter menjadi hanya mengurusi sekretariat, aset, museum, dan kantor perwakilan BI.

Jumat, 21 Oktober 2011, sehari setelah Budi menjalani pemeriksaan di KPK, Bank Indonesia mengabulkan permohonan nonaktifnya. Ia mengajukan permohonan dengan alasan pribadi dan dinonaktifkan untuk masa 6 bulan.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

56 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

56 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

59 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya