TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna hari ini Selasa 18 Oktober 2011. Melalui Undang-Undang yang terdiri atas 19 Bab dan 120 Pasal ini diharapkan bisa mendorong pembangunan Rusun di Indonesia yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Wakil Ketua Komisi Perumahan dan Infrastruktur DPR RI Mulyadi menyatakan, pesatnya pembangunan Rusun komersial yang lebih dikenal dengan Apartemen dan Condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang, menyebabkan masyarakat miskin semakin terpinggirkan. Karena itulah, diperlukan pengaturan yang lebih baik terhadap pembangunan rumah susun.“DPR dan pemerintah sama-sama sepakat undang undang ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan jumlah kebutuhan perumahan yang tinggi,”katanya.
Jumlah kebutuhan perumahan menurut data tahun 2009 mencapai 8,4 juta unit. Rumah susun dalam hal ini, bisa berfungsi sebagai tempat tinggal dan solusi mendekatkan si miskin ke tempat kerja sehingga membantu persoalan transportasi di kota besar.
Dalam undang-undang baru ini ada beberapa yang diatur. Antara lain, adanya kewajiban bagi pengembang komersial untuk menyediakan ruman susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumang jangkung komersial yang dibangun. Lalu, pemanfaatan Barang Milik Negara dan Daerah berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan rumah susun umum atau khusus. Undang-undang ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan pengaturan pemasaran satuan rumah susun, sebelum maupun sesudah pembangunan.
Pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR. “Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau masyarakat penghasilan minim, pemerintah akan menugasi atau membentuk badan pelaksana. Pengembang rumah susun juga wajib memfasilitasi terbentuknya perhimpunan penghuni rumah susun paling lambat satu tahun sejak penyerahan pertama kali kepada pemilik. Karena sampai sekarang banyak pengembang yang tak rela melepas pengelolaan kepada para penghuni. Sebab, pengelolaan ini juga menjadi lahan "basah" meraup keuntungan pasca pembangunan. Karena itu dalam undang-undang ini diatur pula mengenai hak suara pemilik dan penghuni.
ROSALINA
Berita terkait
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen
2 hari lalu
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development
2 hari lalu
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka
20 hari lalu
Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaTerkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah
27 Februari 2024
IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.
Baca SelengkapnyaAlasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa
28 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok
27 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam
26 Januari 2024
Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.
Baca SelengkapnyaAkses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi
24 Januari 2024
Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaTop 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck
22 Januari 2024
Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).
Baca SelengkapnyaKisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?
12 Januari 2024
Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.
Baca Selengkapnya