Tarif Tol Naik, DPR Segera Godok Revisi UU Jalan  

Reporter

Editor

Kamis, 13 Oktober 2011 14:14 WIB

Jalur tengkorak di Km 97 ruas Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (15/9). Perbaikan dan perawatan jalan dilakukan di jalur tengkorak antara Km 90 sampai 100. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ini dilakukan setelah pemerintah menaikkan tarif 14 ruas tol yang dihitung berdasarkan tingkat inflasi. "Untuk memberikan rasa keadilan pada konsumen jalan tol, DPR akan membenahi regulasi tentang jalan dengan menggodok revisi undang-undang jalan itu," kata anggota Komisi Infrastruktur DPR, Abdul Hakim, Kamis, 13 Oktober 2011.

Menurut Hakim, ada beberapa usulan perubahan dari UU ini, di antaranya masalah pengaturan jalan tol, pengusahaan jalan tol, pengawasan dan organisasi Badan Pengatur Jalan Tol. Apabila sebelumnya evaluasi dan penyesuaian tarif tol tidak mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, maka dalam draf RUU ini nanti kami akan menyuarakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus mempertimbangkan kemampuan bayar, kelayakan investasi, dan pemenuhan kewajiban oleh badan usaha.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum tidak pernah melaporkan hasil evaluasi SPM (Standar Pelayanan Minimum) jalan tol kepada DPR. Padahal baik-buruknya penyediaan infrastruktur jalan tol serta aspek pelayanan di jalan tol yang meliputi efisiensi operasional, laju lalu lintas, panjang antrean kendaraan, dan waktu transaksi per kendaraan di gerbang tol jalan, harus menjadi acuan dalam penetapan tarif.

Namun faktanya di Indonesia, antrean panjang kendaraan di gerbang dan kemacetan di jalan tol masih menjadi pemandangan lumrah setiap hari. Karena itulah, pemerintah dianggap tidak melakukan evaluasi terhadap SPM sebelum menaikkan tarif tol.

"Saya menyayangkan langkah pemerintah yang menaikkan tarif tol. Dengan pemberlakuan kenaikan tarif yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi, tanpa melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum seperti sekarang, jelas pemerintah telah gegabah mengambil kebijakan," kata politikus dari Fraksi PKS ini.

Menurut Hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu Pasal 48 ayat (3), kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, kata Hakim, hal itu tidak hanya didasarkan pada laju inflasi, tapi juga dari hasil evaluasi atas pemenuhan SPM dan sebagainya.

“Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif," ujarnya.

Evaluasi mengacu pada terpenuhi atau tidaknya Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005. "Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang, bahkan ada jalan tol yang berlubang, kok tarif dinaikkan,” kata dia.

ROSALINA

Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

17 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

12 Desember 2023

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Indonesia mempunyai banyak jalan tol yang menghubungkan beberapa daerah, berikut 5 jalan tol terpanjang di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

9 November 2023

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba sistem transaksi tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Bali akan diadakan pada bulan Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Proyek Jalan Blora Selatan-Ngawi Segera Terealisasi

8 November 2023

Proyek Jalan Blora Selatan-Ngawi Segera Terealisasi

Jalan sepanjang 10 kilometer Randublatung - Getas akan dibangun melalui inpres jalan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

1 Oktober 2023

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia tidak mencapai 10 persen waduk di Korea, PT KAI tebar 73 tiket promo.

Baca Selengkapnya

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

31 Juli 2023

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Masyarakat Minta Pembangunan Jalan Tol Ditambah

24 Juli 2023

Jokowi Klaim Masyarakat Minta Pembangunan Jalan Tol Ditambah

Presiden Jokowi mengklaim mendapat banyak permintaan pembangunan jalan tol baru oleh masyarakat lantaran manfaatnya banyak dirasakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

20 Mei 2023

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

Presiden Jokowi akan mulai memperbaiki jalan rusak di daerah pada Juni 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siapkan Rp 14,6 tr

Baca Selengkapnya

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

5 April 2023

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

Saat Lebaran tahun lalu, hanya ada sekitar 6 ribu toilet di 127 rest area jalan tol.

Baca Selengkapnya

Selama 2022, Rp 16,04 Triliun Disalurkan untuk Pembebasan Lahan Jalan Tol

27 Februari 2023

Selama 2022, Rp 16,04 Triliun Disalurkan untuk Pembebasan Lahan Jalan Tol

LMAN menyalurkan Rp16,04 triliun untuk pembebasan lahan bagi pembangunan jalan tol sepanjang 2022.

Baca Selengkapnya