TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Bank Muamalat, Achmad Riawan Amin berharap bahwa adanya fatwa MUI soal bunga bank akan mendorong adanya perhatian dan dukungan terhadap perbankan syariah, terutama dari pemerintah. "Salah satunya adalah regulasi berupa Islamic Window System," katanya kepada waratwan di gedung BI, Jakarta, Rabu (17/12) siang. Selama ini, kata Amin, perbankan syariah telah sukses menunjukkan resistensinya terhadap krisis ekonomi. "Siapa yang tidak mengakui ini. Pada saat perbankan konvensional kolaps, perbankan syariah tetap maju dan tidak pernah bergantung kepada siapapun," katanya tegas. Akan tetapi, menurut Amin, pangsa pasar bank syariah kepada institusi perbankan nasional masih terlalu kecil, yakni masih di bawah satu persen. "Kalau masih kecil hanya terbukti sebagai model ekonomi yang baik tetapi belum sebagai stabilisator ekonomi," ujar Amin. Untuk dapat meningkatkan pangsa pasar bank syariah, maka diperlukan bantuan berupa kemudahan dan kecepatan dan bahkan kalau perlu bantuan modal untuk perbankan syariah. "Salah satunya adalah regulasi tentang Islamic Window System," katanya. Islamic Windows System adalah sistem yang memperkenankan didalam sebuah kantor bank, terdapat dua sistem perbankan yakni syariah dan konvensional. Tinggal nasabah yang menentukan apakah akan menggunakan sistem syariah atau konvensional. Sistem ini terbukti mampu membuat perbankan syariah di Malaysia berkembang dengan sangat pesat. Bank Indonesia, sampai sekarang, belum mengijinkan penerapan /windows system/ tersebut karena dianggap akan membingungkan nasabah yakni adanya keraguan terhadap pemisahan pembukuan antara bank syariah dan konvensional. Saat ini, bank konvensional hanya dijinkan membuka cabang atau unit syariah khusus yang terpisah dari induk perbankan konvensionalnya, seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Unit Syariah, BII Unit Syariah dan Danamon Syariah. Padahal dengan cara seperti ini, kata Amin, walaupun pertumbuhan bank syariah sangat pesat, akan memakan waktu yang lama untuk meningkatkan pangsa pasar. Saat ini, terdapat lebih dari 7000 kantor cabang dari berbagai perbankan konvensional. Apabila perbankan syariah ingin memperluas jangkauan pelayanannya, maka untuk bisa mengejar perbankan konvensional harus memiliki 7000 kantor cabang juga. Amal Ihsan - Tempo News Room
Berita terkait
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
45 detik lalu
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.