Kwik Pertanyakan Perubahan Keppres R&D Menjadi Inpres

Reporter

Editor

Rabu, 17 Desember 2003 09:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie kecewa dengan sikap Presiden Megawati yang memutuskan untuk mengeluarkan surat pembebasan (release and discharge) bagi sejumlah pengutang kakap dari segala tuntutan hukum. “Saya sudah melakukan perlawanan yang sekeras-kerasnya dalam sidang kabinet,” ujarnya usai jumpa pers evaluasi akhir tahun Balitbang PDIP, di Jakarta, Sabtu (21/12). Kwik juga mempertanyakan perubahan surat R&D yang semula direncanakan berupa Keputusan Presiden menjadi Instruksi Presiden. “Saya sendiri termasuk yang terkejut mengapa kok tiba-tiba yang dipakai adalah Inpres. Karena yang terjadi dalam sidang kabinet kemarin adalah Keppres.” Bahkan, kata dia, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah membuat draf Keppres beberapa waktu lalu. Draf itu telah digandakan dan dibagikan kepada para menteri. Di akhir sidang kabinet yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu, kata Kwik, presiden memutuskan, “Ya sudah Keppres.” Selanjutnya, kata Kwik menirukan presiden, yang menjadi masalah tinggal siapa yang akan membantu (presiden) untuk menulis Keppres. Menurut Kwik, menulis Keppres biasanya menjadi tugas Sekretariat Negara (Setneg). Tetapi kali ini memerlukan bantuan menteri karena materinya khas, di samping Setneg tidak menguasai semua materi. “Setneg lebih menguasai materi hukumnya,” katanya. Dia menduga, kemungkinan besar setelah sidang kabinet terjadi pembicaraan antara menteri-menteri yang harus menulis materi surat R&D dengan Setneg. Hingga akhirnya mungkin dianggap lebih kuat kalau bentuknya Inpres. Kendati demikian, Kwik mengatakan, implikasi atas terbitnya Keppres atau Inpres pun sama saja, yaitu tanggung jawab di tangan presiden. Karena Indonesia menganut sistem ketatanegaraan presidensiil, di mana yang memberi keputusan, perintah, dan bertanggung jawab adalah presiden. “Tapi kalau ingin tahu nuansanya, perbedaan antara Keppres dan Inpres, yang paling tepat tanya ke Pak Bambang Kesowo,” kilahnya. Kwik mengaku, meskipun kalah dalam perdebatan melawan banyak menteri, ia terus introspeksi. “Apa betul saya yang bener. Setelah berpikir lama sekali, saya yakin bahwa saya yang betul. Kecuali kalau ada argumentasi yang lebih kuat yang bisa membantah,” katanya. Kwik menegaskan, alasan penerbitan surat pembebasan yang mengacu pada Tap MPR dan Propenas itu kurang tepat. Dalam tap MPR, katanya, digunakan kata kepastian hukum yang maknanya tidak identik dengan pembebasan orang dari hukuman. “Menghukum pun itu kepastian hukum. Itu yang mereka (menteri lain) tidak mau tahu. Tidak ada argumentasi sedikit pun, tetapi secara dogmatis terus-menerus menyebut tap MPR. Ini yang sampai saat ini saya tidak mengerti,” ujarnya gusar. Sedangkan dalam Propenas, menurut Kwik, disebutkan bahwa MSAA harus dilakukan secara konsisten. Pasal lain menyebutkan, MSAA hanya berlaku bila ditandatangani oleh Menkeu, Kepala BPPN, dan Jaksa Agung. Padahal selama ini Jaksa Agung mulai Andi Ghalib sampai sekarang tidak ada yang pernah menandatangani MSAA. “Bagaimana bisa konsisten,” ujarnya. Sementara itu, Balitbang PDI-P dalam evaluasi akhir tahunnya, merekomendasikan perlunya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus penegakan hukum. Karena keduanya tidak bisa dipisahkan. “Kepastian hukum saja, tanpa penegakan hukum itu tidak sempurna dan menimbulkan ketidakadilan,” kata anggota Balitbang PDIP Sukowaluyo. Surat R&D, menurutnya, hanya memberikan kepastian hukum, tetapi mengabaikan aspek penegakan hukum. Karena itu Balitbang menghendaki keduanya harus dilaksanakan sekaligus. “Itu hasil diskusi balitbang,” katanya. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

53 detik lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Mikel Arteta Belum Putus Harapan Soal Peluang Arsenal Menjuarai Liga Inggris, Yakin West Han Bisa Kalahkan Manchester City

1 menit lalu

Mikel Arteta Belum Putus Harapan Soal Peluang Arsenal Menjuarai Liga Inggris, Yakin West Han Bisa Kalahkan Manchester City

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, belum putus harapan soal peluang timnya menjuarai Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

3 menit lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

9 menit lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

15 menit lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Ungkap Perilaku Masyarakat Tingkatkan Risiko Hipertensi

21 menit lalu

Kemenkes Ungkap Perilaku Masyarakat Tingkatkan Risiko Hipertensi

Kemenkes menyebut tekanan darah tinggi merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia dengan 90-95 persen kasus didominasi hipertensi esensial.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas Bertambah, Prancis Tuduh Azerbaijan Dalangi Kerusuhan di Kaledonia Baru

21 menit lalu

Korban Tewas Bertambah, Prancis Tuduh Azerbaijan Dalangi Kerusuhan di Kaledonia Baru

Kerusuhan di Kaledonia Baru belum reda. Prancis menuduh Azerbaijan mendalangi kerusuhan di sana.

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

22 menit lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

23 menit lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ini Profil Negara di Samudera Pasifik yang Banyak Didiami Orang Jawa

23 menit lalu

Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ini Profil Negara di Samudera Pasifik yang Banyak Didiami Orang Jawa

Kerusuhan terjadi di Kaledonia Baru. Berikut profil salah satu negara di Samudera Pasifik yang banyak didiami orang Jawa.

Baca Selengkapnya