Wajib Simpan Devisa di Bank Nasional Perlu Kehati-hatian  

Reporter

Editor

Rabu, 14 September 2011 14:02 WIB

Suasana bongkar muat di Terminal Peti Kemas Semarang di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Selasa (05/01). Pada awal tahun 2010 pemerintah memprediksikan ada pertumbuhan ekspor, meski angkanya kecil.TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar mengatakan rencana Bank Indonesia (BI) untuk memberlakukan aturan hasil devisa yang disimpan di bank nasional sebagai kebijakan yang perlu disosialisasikan kepada eksportir terlebih dahulu.

"Yang penting, bagaimana melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Kami perlu mendengar peluang dan kondisi yang harus dipenuhi perbankan agar proses itu bisa segera dilakukan," kata Mahendra setelah acara Peningkatan Ekspor Melalui Mekanisme Kerja Sama, 14 September 2011.

Menurut Mahendra, tujuan Bank Indonesia memberlakukan aturan tersebut cukup baik mengingat kondisi perekonomian global dan daya saing yang meningkat. "Saya kira tujuannya baik. Tapi kami juga perlu mendengar masukan dari pihak pengusaha."

Dengan adanya saran dan masukan dari kalangan pengusaha maka dapat menjadi kesempatan untuk melihat perspektif lain yang berbeda. Sebab, kepentingan dan pemikiran tiap pengusaha sering berbeda sehingga perlu ditampung untuk bahan merumuskan kebijakan.

"Pada gilirannya, masing-masing eksportir dengan skala bisnisnya tahu berapa besar volume ekspor, modal kerja, ekspansi usaha, serta investasinya. Tujuannya bukan dalam konteks untuk merahasiakan, tapi untuk lebih saling membangun kepercayaan," katanya.

Sebelumnya, BI akan mengeluarkan aturan Lalu Lintas Devisa yang mewajibkan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri disimpan di bank nasional. Peraturan ini bertujuan mendukung stabilitas rupiah dan meningkatkan perkembangan sektor perbankan di Indonesia.

Kebijakan tersebut sedang digodok oleh bank sentral, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Pusat Statistik. Kebijakan ini direncanakan akan diterbitkan pada akhir bulan ini atau paling lambat Oktober mendatang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta pemerintah berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, selama ini pembiayaan sektor perdagangan ekspor banyak diperoleh dari perbankan asing yang memberi bunga dan fasilitas lebih baik.

"Tujuannya baik, cuma pelaksanaannya harus jelas bentuknya. Kalau nanti devisa harus masuk ke dalam negeri dan tidak boleh keluar, nanti mereka tidak mau kasih pinjaman lagi," ujarnya. Kebijakan ini, kata dia, "akan merugikan perusahaan-perusahaan di Indonesia."

Menurut Sofjan, yang terpenting adalah pemerintah lebih dahulu melakukan sosialisasi, khususnya kepada pelaku eksportir dalam negeri. "BI sudah beritahu saya sebulan lalu, tapi tidak menyangka penerapannya akan secepat ini."

Bank sentral sebaiknya membicarakan rencana ini dengan eksportir besar, seperti kelapa sawit dan migas, agar jangan sampai mengganggu usahanya. "Ini tujuannya mungkin baik, tapi eksportir harus tahu teknis dan bentuk aturannya seperti apa," kata Sofjan.

ROSALINA

Berita terkait

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

9 jam lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

19 jam lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

1 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

7 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

10 hari lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

14 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

14 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

15 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

15 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya