Yusril: R&D Bisa Dibatalkan Kalau Ada Bukti Baru

Reporter

Editor

Selasa, 16 Desember 2003 09:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bisa membatalkan surat release and discharge atau pembebasan dari semua tuntutan hukum para pengutang kakap. Jika di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru ada kewajiban mereka yang belum diselesaikan. “Putusan pengadilan yang sudah inkrah oleh Mahkamah Agung saja bisa diminta peninjauan kembali kalau ada novum. Dasarnya dalam hukum biasa,” kata dia seusai menjadi pembicara dalam diskusi ‘babak akhir perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham’ di Gedung World Trade Centre Jakarta, Jumat (20/12). Ia mengatakan dalam penyelesaian kasus perjanjian master of settlement and aquitition agreement (MSAA) dan master of refinance notes issueance agreement (MRNIA), pemerintah tidak akan membuat kebijakan baru. Dalam hal ini kebijakan mengenai pemberian release and discharge. “Pemerintah tetap terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat pemerintahan sebelumnya,” ujar dia. Menurut Yusril, pemberian release and discharge sebenarnya sudah dirintis pada masa pemerintahan BJ. Habibie. Kesepakatan antara pemerintah dan obligor dalam bentuk MSAA dan MRNIA untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. “Pemerintah sekarang tidak bisa membatalkan itu secara sepihak, harus ada negoisasi antara dua pihak,” tegas dia. Ia menambahkan penegasan pemberian surat pengampunan itu kembali diamanatkan oleh TAP MPR No. 10/2002 dan UU Propenas No.25/2001. Di mana pemerintah harus konsisten melaksanakan perjanjian MSAA dan MRNIA, memberikan release and discharge bila obligor selesai memenuhi utangnya. “Jadi tidak ada kebijakan baru mengenai ini,” kata Yusril lagi. Presiden, lanjut Yusril, bisa saja mengeluarkan kebijakan baru. Tapi, bukan kebijakan mengenai pemberian surat pengampunan. Karena, lagi-lagi kata dia, release and discharge sudah ada dalam perjanjian yang diteken pada masa pemerintahan Habibie. “Keputusan presiden nanti hanya menegaskan sesuai dengan TAP MPR, UU Propenas dan kesepakatan sebelumnya,” tambah dia. Kalau presiden tidak bisa memenuhi amanat itu, kata dia, DPR bisa meminta pertanggungjawaban dari kepala negara. Meski, lanjut dia, Jaksa Agung bisa men-deponir suatu perkara dengan pertimbangan kepentingan umum. “Tapi bukan prosedur itu yang ditempuh pemerintah sekarang,” tegas Yusril. Yusril mengaku sejak awal pemerintah menyadari pemberian release and discharge tidak sejalan dengan asas-asas hukum Indonesia. Tapi sekali lagi ia menegaskan kalau pemerintahan sekarang membatalkan kespakatan MSAA dan MRNIA itu tidak mungkin. “Pemerintahan beda dengan LSM. Kalau LSM bubar bisa bikin baru, tapi pemerintahan tidak bisa,” tandas dia. (Kurniawan-Tempo News Room)

Berita terkait

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

11 menit lalu

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah soal Kemungkinan Maju Cawagub: Kan Udah Pernah

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah mengomentari saat ditanya kemungkinan maju calon wakil gubernur

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

21 menit lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

22 menit lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Hamas Kesal Diminta Bebaskan Sandera, tapi Genosida pada Warga Sipil Gaza Diabaikan

27 menit lalu

Hamas Kesal Diminta Bebaskan Sandera, tapi Genosida pada Warga Sipil Gaza Diabaikan

Hamas bingung ditekan untuk membebaskan sandera warga negara Israel, namun dunia tampak tutup mata pada genosidan di Gaza.

Baca Selengkapnya

Rapor Pemain Timnas Indonesia Bersama Klubnya: Jay Idzes dan Shayne Pattynama

36 menit lalu

Rapor Pemain Timnas Indonesia Bersama Klubnya: Jay Idzes dan Shayne Pattynama

Simak rapor penampilan dua pemain timnas Indonesia, yakni Jay Idzes berama Venezia dan Shayne Pattynama dengan KAS Eupen.

Baca Selengkapnya

Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

38 menit lalu

Selain soal Sikap Politik, Hasto Sebut Rakernas PDIP Akan Bahas Strategi Hadapi Pilkada 2024

Rakernas PDIP yang berlangsung pada 24 sampai 26 April itu akan memutuskan target di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

50 menit lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

50 menit lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Lagu Zico SPOT! (feat. Jennie) Duduki Posisi Teratas Tangga Lagu Korea dan Global

51 menit lalu

Lagu Zico SPOT! (feat. Jennie) Duduki Posisi Teratas Tangga Lagu Korea dan Global

Lagu Zico SPOT! (feat. Jennie) membuktikan kekuatan pengaruh musik Zico dan Jennie

Baca Selengkapnya

Gempa M4,8 di Laut Guncang Banten dan Sekitarnya, Disusul Gempa M3,3

51 menit lalu

Gempa M4,8 di Laut Guncang Banten dan Sekitarnya, Disusul Gempa M3,3

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar bawah laut.

Baca Selengkapnya