TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 14 bupati dari 6 provinsi diduga terlibat pelanggaran kawasan hutan. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori mengatakan dugaan itu disimpulkan dari penyidikan yang dilakukan oleh tim terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan yang Tidak Prosedural.
"14 Bupati sudah kami serahkan ke KPK dan masih disidik terus. Karena kami masih terus melakukan penertiban kawasan, maka jumlah pejabat daerah yang terlibat masih bisa bertambah," kata Darori usai temu wicara dalam penghargaan Wana Lestari 2011 di Hotel Gran Cempaka, Kamis, 18 Agustus 2011.
Menurut Darori, sangat besar kemungkinan akan banyak bupati terlibat mengingat kawasan hutan yang dipakai tanpa prosedural kehutanan sangat luas. Saat ini tim terpadu sedang melakukan indentifikasi dan investigasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dan kami masih punya agenda melakukan penertiban kawasan hutan di Riau, Gorontalo, dan Jawa Barat," ujarnya. Tim terpadu terdiri dari aparat PPNS Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, kepolisian dan kejaksaan, serta KPK.
Darori menambahkan, dengan diserahkannya 14 bupati dari 6 provinsi ke KPK bisa menjadi shock therapy bagi pejabat daerah untuk tidak mudah memberikan izin penggunaan kawasan hutan. Dia merinci 14 bupati yang diserahkan ke KPK itu terdiri dari 3 bupati di Provinsi Kalimantan Timur, 2 bupati dari Kalimantan Barat, 2 bupati Kalimantan Tengah, 3 bupati Sulawesi Tenggara, 2 bupati dari Provinsi Riau, dan 2 bupati Sumatera Utara.
KPK menindaklanjuti penyidikan karena ada indikasi tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, lanjutnya, proses pelanggaran kawasan hutan dengan pemberikan izin tanpa prosedur sah akan tetap diproses Kementerian Kehutanan karena melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Soal kerugian negara dari tindakan pelanggaran itu, 2-3 bulan ke depan baru bisa diketahui berapa hektare kawasan hutan yang dilanggar untuk kebun dan tambang," ungkapnya.
Dia menambahkan, akibat penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantam Timur, negara dirugikan sedikitnya Rp 250 triliun. Pelanggaran diperkirakan dilakukan oleh lebih dari 100 perusahaan tambang dan kebun di tiga wilayah di Kalimantan itu.
"Pelanggarannya adalah menduduki kawasan tanpa izin, lalu juga penebangan kayu tanpa prosedur di kawasan hutan seluas 14 juta hektare," ujarnya. Diduga perusahaan tersebut terindikasi melakukan kolusi dan korupsi dengan pejabat pemerintah daerah.
ROSALINA
Berita terkait
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi
5 jam lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaGapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024
1 hari lalu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.
Baca SelengkapnyaSawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu
2 hari lalu
Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan
2 hari lalu
Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaRatusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan
2 hari lalu
Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.
Baca Selengkapnya12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
2 hari lalu
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.
Baca Selengkapnya22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran
2 hari lalu
22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaPolemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga
34 hari lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.
Baca Selengkapnya365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
34 hari lalu
Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.
Baca Selengkapnya