Kepolisian Tak Bisa Tindak Jasa Penukaran Uang

Reporter

Editor

Selasa, 9 Agustus 2011 15:56 WIB

Penyedia jasa penukaran uang di pinggir jalan. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO Interaktif, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Hadiatmoko mengatakan aparat hukum tidak bisa menindak maupun menertibkan penjual uang receh atau jasa penukaran uang di jalanan.

Menurutnya, himbauan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur yang menyatakan penukaran uang sebagai praktek riba tak diatur dalam hukum positif di Indonesia, tetapi hanya aturan fiqih atau berdasarkan hukum Islam.

Terkait fenomena penukaran uang yang marak akhir-akhir ini, kepolisian hanya melakukan pemeriksaan untuk mencegah peredaran uang palsu dengan modus jasa penjual receh.

"Pemeriksaan yang dilakukan polisi di beberapa daerah karena disinyalir ada peredaran uang palsu dalam transaksi penukaran uang receh tersebut," kata Hadiatmoko di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa, 9 Agustus 2011.

Deputi Pemimpin Bank Indonesia Surabaya, Hamid Ponco Widodo, menyarankan masyarakat melakukan penukaran uang di bank atau kas keliling Bank Indonesia. Ia menegaskan penukaran uang lama dengan uang receh baru yang dilakukan di unit perbankan tidak dipungut biaya.

Bank Indonesia Surabaya, lanjut dia, telah menyiapkan sebanyak 500 outlet penukaran uang receh yang tersebar di 6 kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Kepala Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Kiai Abdusshommad Buchori, menilai jasa penukaran uang receh yang dilakukan di jalanan haram. "Jual beli uang receh itu dosa," kata Kiai Abdushommad Buchori di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ia mengatakan barang sejenis yang ditukar dengan jumlah yang tidak sama menurut hukum Islam adalah dosa. Transaksi itu dosa, contohnya, jika uang sebesar Rp 100 ribu kemudian ditukar dengan uang receh yang baru sebesar Rp 90 ribu atau uang sebesar Rp 110 ribu kemudian ditukar dengan uang receh sebesar Rp 100 ribu.

"Transaksi seperti itu namanya jual beli barang sejenis, jadi dosa jangan diteruskan," imbuhnya. Jasa mencari keuntungan dengan jual beli uang seperti itu, lanjut dia, bukan bentuk usaha yang halal.

Selain itu, ia menghimbau agar perbankan menyediakan unit-unit penukaran uang receh menjelang Lebaran di berbagai kota/kabupaten. Lanjut Abdushommad, penukaran uang lewat perbankan seharusnya lebih mudah dan tidak antre.

DINI MAWUNTYAS

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

11 jam lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

17 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

12 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

20 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

22 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

25 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

25 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

27 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya