TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengakui pemerintah masih mengizinkan impor udang. Tapi udang yang diimpor bukan jenis Penaeus vannamei yang terlarang, melainkan cold water shrimp berukuran kecil untuk bahan baku ebi. “Udang ini untuk diolah dan dikirim balik ke luar negeri,” kata juru bicara Kementerian, Yulistyo Mudho, kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, larangan impor udang jenis vannamei masih tetap berlaku sejak empat tahun lalu. Larangan tersebut berdasarkan peraturan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/12/2010 dan Nomor PB. 02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Indonesia. Beleid ini diperbarui saban enam bulan.
Lembaga pegiat perikanan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menuding Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad berbohong tentang larangan impor udang. Hasil temuan Koalisi menunjukkan adanya aktivitas impor udang. “Buktinya, jumlah impor udang beku periode Januari-April mencapai 628 ribu kilogram," kata Sekretaris Jenderal Kiara Riza Damanik, pekan lalu.
Sesuai dengan aturan menteri, larangan impor udang spesies tertentu ditujukan untuk Penaeus vannamei beku dan tidak beku. Kode pos tarifnya: Ex. 0306.13.00.00 dan Ex. 0306.23.30.00. Namun aturan itu ternyata tidak diterapkan. Terbukti, sepekan setelah peraturan bersama diteken, persisnya Januari 2011, pemerintah malah meloloskan impor udang beku.
Temuan Kiara menunjukkan, impor udang itu menggunakan kode pos tarif Ex. 0306.13.00.00. Artinya, impor udang beku jenis vannamei. Bila merujuk pada impor 2007-2008, udang tersebut berasal dari Cina, Thailand, dan India. "Pemerintah telah melakukan pembohongan sistemik mulai kebijakan hingga implementasi di lapangan," ujar Riza.
Pada acara One Day Workshop on Prevention and Control of Indonesia, Kamis pekan lalu, Fadel menegaskan, Kementerian tidak akan mengizinkan impor udang. Sebab, produksi petambak lokal mampu memenuhi kebutuhan udang dalam negeri. "Selama saya jadi menteri, tidak akan ada impor udang," ujar Fadel dalam sambutannya.
Penegasan itu dikuatkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Ketut Sugama. Kementerian tak pernah menerbitkan izin impor vannamei. Bila terdapat impor jenis itu, artinya tak mengantongi izin pemerintah. "Impor itu ilegal," kata Ketut. Kementerian, menurut Ketut, tak pernah mengubah peraturan impor udang. Ia meminta Kiara melaporkan temuan itu kepada Kementerian.
Ketut berharap Kiara dapat menjelaskan identitas importir tersebut. Begitu pula ihwal negara asal maupun tujuan impor di wilayah Indonesia. Ia berjanji akan menggunakan data itu untuk menelisik keberadaan para importir. "Kami akan memberi tindakan tegas bila pengusaha itu terbukti mengimpor udang ilegal," ujar Ketut.
Riza menjelaskan, lembaganya tak perlu melaporkan temuan itu. Timnya menemukan data impor dari hasil olahan data Badan Pusat Statistik sesuai dengan laporan Kementerian Perdagangan. "Seharusnya mereka tahu. Data itu dari pemerintah juga," katanya. Riza mengaku tak menemukan data asal udang impor tersebut. Begitu pula identitas perusahaan pengimpor.
TRI SUHARMAN | ROSALINA | BOBBY CHANDRA
Berita terkait
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan
6 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
9 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya
27 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.
Baca SelengkapnyaProduksi Garam Nasional Lampaui Target
28 Februari 2024
Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,
Baca SelengkapnyaCina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia
5 Februari 2024
Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.
Baca SelengkapnyaLangkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties
30 Januari 2024
KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia
18 Januari 2024
Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTop 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap
14 Januari 2024
Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan
13 Januari 2024
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari
14 Desember 2023
Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.
Baca Selengkapnya